Headlines News :
Home » » OC Kaligis: Firli Jangan Mau Diperiksa Komnas HAM

OC Kaligis: Firli Jangan Mau Diperiksa Komnas HAM

Written By Info Breaking News on Rabu, 09 Juni 2021 | 15.07


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Polemik di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelengaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih fungsi status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah ramai diperbincangkan dimana-mana.


75 pegawai KPK dinyatakan tak cukup baik untuk lulus tes. Dari total tersebut, 24 di antaranya telah dibebastugaskan. Sementara 51 orang sisanya tengah was-was karena terancam dipecat termasuk salah satunya penyidik senior Novel Baswedan.


Banyak komentar bermunculan, baik pro dan kontra, dari berbagai elemen masyarakat mengenai pelaksanaan TWK. Sebagian menilai hal tersebut adalah lumrah, namun tak sedikit yang menentang.


TWK dinilai hanya dijadikan kedok untuk ‘mengusir’ ke-75 pegawai dari tubuh KPK, sehingga sebagian pihak ramai menggaungkan tes tersebut telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Akibatnya, kini Ketua KPK Firli Bahuri menerima panggilan pemeriksaan dari Komnas HAM.


Panggilan tersebut lantas menimbulkan tanda tanya dan sejumlah pihak menyebut hal tersebut adalah absurd alias tak masuk akal. 


Hal inilah yang kini tengah disoroti Advokat senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH., MH dalam surat terbarunya yang ditujukan kepada pimpinan KPK Firli Bahuri.


Menurutnya, Komnas HAM tak berwenang melakukan pemeriksaan. Ia juga menilai jika Firli dkk bersedia dimintai keterangan oleh Komnas Ham, maka fakta hukum ini akan menjadi preseden buruk bagi pembuat test ASN.


Berikut surat OC Kaligis yang diterima oleh redaksi, Rabu (9/6/2021):


 

Sukamiskin, Rabu, 9 Juni 2021

No.171/OCK.VI/2021

 

Kepada yang saya hormati

Bapak Firli Bahuri dan 

Mereka para penyusun pertanyaan test ASN

Di Tempat

 

 

Hal: Untuk Pak Firli Bahuri dan para penyusun pertanyaan test ASN,

Jangan mau diperiksa Komnas HAM.

 

 

Dengan hormat,

 

Perkenankanlah saya, baik sebagai praktisi, akademisi, Guru Besar yang mengajar S3 tingkat doktoral dimana-mana, bersama ini menyampaikan kegusaran saya dalam penegakkan hukum yang menimpa negara kita dewasa ini.

 

Berikut dasar hukum yang akan saya sampaikan kepada Bapak Bapak yang saya sangat hormati :

 

1. Di media baru-baru ini saya menyaksikan pernyataan justifikasi Komnas Ham untuk pemanggilan yang ditujukan kepada Bapak dalam rangka minta klarifikasi atas laporan Novel Baswedan yang intinya, khususnya dialamatkan kepada Bapak Firli Bahuri.

 

2. Mungkin Bapak tidak sadar atau kurang menyadari bahwa sudah sejak semula,  Novel Baswedan, Saut Situmorang dan kelompoknya, sudah mentargetkan Bapak agar dipecat sebagai Ketua Komisioner KPK.

 

3. Saya tahu mengapa. Karena Bapak berdasarkan hasil Fit & Proper test DPR-RI adalah Penyidik yang sangat pantas untuk memimpin KPK. Apalagi dapat mengawasi secara seksama kelompok penyidik “Taliban” yang dikomandoi oleh Novel Baswedan. Novel Baswedan tanpa dasar hukum meminta kepada Bapak KapolRI untuk memecat Bapak Firli Bahuri.

 

4. Pembunuhan di Poso yang memenggal kepala korban, atau kasus penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan, adalah contoh kasus yang mestinya melibatkan KomNas Ham. Tetapi untuk kasus kasus  yang terbukti pidana seperti kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Novel dan kasus Poso, justru diabaikan oleh Komnas Ham? 

 

5. Di luar wewenangnya justru Komnas Ham memeriksa pertanyaan pertanyaan ujian yang disusun oleh TIM, antara lain BIN dan BKN.

 

6. Sejak lahirnya konstitusi, sejak lahirnya NKRI, sejak dibentuknya Administatur Negara, mungkin sudah ratusan juta calon pegawai ASN gagal, tidak lulus test tanpa ribut ribut. Tanpa terlibatnya Komnas Ham. Lalu bagaimana seandainya Novel Baswedan lolos test? Bagaimana dengan 95 persen ASN yang sudah dilantik, karena lulus test?

 

7. Pelantikan para ASN tanggal 1 Juni 2021, adalah sepengetahuan Presiden. Test adalah amanat Undang Undang. Sumpah para petinggi Komnas Ham ketika dilantik pun berdasarkan Konstitusi. Mereka harus taat Undang Undang. 

 

8. Presiden pun berdasarkan Pasal 9 UUD sumpahnya adalah mematuhi Undang Undang dan Peraturan yang berlaku.

 

9. Bila Tim Penyusun test ASN diperiksa Komnas HAM, berita itu akan dimanfaatkan Novel Baswedan, sebagaimana terjadi, ketika Ombudsman di luar wewenangnya, menyatakan kasus penganiayaan dan pembunuhan Novel, adalah Mal Administrasi. Rekomendasi Mal Admininistrasi Ombudsman, mengalahkan penetapan P-21 jaksa, dan menabrak putusan Pengadilan yang memerintahkan jaksa untuk segera mengadili perkara pidana Novel baswedan.

 

10. Mengapa? Saya bukan hanya menghimbau, tetapi seandainya saya punya kuasa, saya akan memerintahkan kepada Bapak dan kepada para penyusun pertanyaan test, untuk sama sekali mengabaikan panggilan Komnas Ham. Komnas Ham telah melakukan kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam Bab XXVIII Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Komnas Ham melanggar Undang Undang nomor 30 tahun 2014.

 

11. Seandainya ada kesalahan administrasi dalam penyusunan test, secara internal oknum yang melakukan kesalahan, diperiksa berdasar Undang Undang nomor 30 tahun 2014. Diperiksa berjenjang sampai ke tingkat Pengawas. Temuan pengawas mungkin terdapat kesalahan administrasi atau pidana. Bila administrasi diselesaikan secara internal atau dimajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara.

 

12. Apabila Pak Firli Bahuri dan kawan kawan bersedia dimintai keterangan oleh Komnas Ham, maka fakta hukum ini akan menjadi preseden buruk bagi pembuat test ASN. Kerjaan Komnas Ham jadinya hanya meladeni para kaum atau kelompok dungu, gagal test. 

 

13. Perintah: Jangan mau diperiksa Komnas Ham. Penyusunan pertanyaan test, bukan masuk wilayah wewenang Komnas Ham. 

 

14. Atau usul lain: Minta daftar pertanyaan yang akan diajukan HAM, bahas bersama dengan Tim. 

 

 

15. Buat kesimpulan: Bukan kompetensi HAM memeriksa Tim Penyusun dan Tim yang menguji.  

 

 

Semoga Anda mendengarkan apa yang saya cantumkan disini.

 

 

Hormat saya.

 

 

Prof.Otto Cornelis Kaligis.

Penghuni Lapas kelas 1 Sukamiskin, Blok Barat atas nomor 2, Bandung. ***MIL

 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved