Headlines News :
Home » » Petrus Selestinus: Azis Syamsuddin Dalang Mafia Kasus di KPK

Petrus Selestinus: Azis Syamsuddin Dalang Mafia Kasus di KPK

Written By Info Breaking News on Kamis, 10 Juni 2021 | 03.14

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Sepandai pandainya Tupai memompat dengan lincahnya, sesekali pasti jatuh juga. Pameo kuno ini sangat tepat buat Azis Syamsuddin, sehingga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, meyakini bahwa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin merupakan dalang atau mastermind dalam jaringan mafia kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Azis Syamsudin sebelumnya diperiksa sebagai saksi, Rabu (9/6/2021) dalam kasus mempempertemukan penyidik KPK, Ajun Komisaris Stefanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, Syahrial di Rumah Jabatan Jabatannya di Jakarta. 


“Pertemuan Azis Syamsuddin, Syahrial dan Robin dimaksud dikategorikan sebagai pertemuan untuk memperkuat jaringan mafia hukum dengan oknum tertentu di KPK, untuk mengatur jumlah dan distribusi uang untuk amankan perkara-perkara tertentu,” kata Petrus Seletinus.


Pertemuan di Rumah Jabatan, diagendakan untuk mengatur pengamanan perkara-perkara korupsi yang melibatkan Azis Syamsuddin. Namun, tanpa disadari pertemuan itu telah berimplikasi melahirkan beberapa tindak pidana korupsi baru yang dalam Ilmu Hukum Pidana disebut samenloop (concursus idealis). 


Tindak pidana korupsi yang samenloop itu, lanjut Petrus, adalah permufakatan jahat, pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 


Ada pemberian dan penerimaan suap pasal 5 - 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang: Tindak Pidana Korupsi, pertemuan dengan penyidik KPK saat perkara sedang diproses KPK, pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20219, tentang: KPK jo. pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan ada perintangan terhadap penyidikan, penuntutan dan lain-lain, pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang: Tipikor.

 

Gabungan beberapa tindak pidana (samenloop) dimaksud didukung fakta-fakta yang sudah diungkap, diverifikasi dan divalidasi serta dijadikan pertimbangan hukum dan dasar putusan sidang Etik Dewas KPK pada tanggal 31 Mei 2021, menjadi fakta yang sangat bernilai. 


Petrus menilai putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) bisa menjadi bukti yang memperkuat kasus dugaan keterlibatan Robin dan Azis Syamsuddin dalam beberapa tindak pidana korupsi yang saat ini dalam proses penyidikan di KPK.


“Karena itu KPK harus transparan dan akuntable dalam mengungkap tuntas bagaimana mata rantai hubungan Azis Syamsuddin dengan Syahrial dan Ruben, bisa bertemu dan serah terima uang kepada Robin,” tuturnya.


“Mengapa harus bertemu di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPR-RI, Azis Syamsudin, dan siapa saja penerima uang haram itu di KPK,” imbuh Petrus.


Menurutnya, KPK harus hentikan modus membuat suatu perkara menjadi "dark number". Ada perkara-perkara tertentu di KPK yang mangkrak dengan alasan sulit pembuktian lalu perkara menjadi "dark number". 


Praktek semacam ini sering dilakukan dengan tujuan melindungi pelaku dalam kasus-kasus korupsi tertentu. 


Ia berharap kasus yang menjerat Robin tidak dijadikan kedok untuk menutup-nutupi perkara pokok tindak pidana korupsi jual beli jabatan yang disangkakan kepada Syahrial.


“Juga jangan sampai dipakai menutup-nutupi penyidikan perkara korupsi Azis Syamsuddin yang sudah mangkrak di KPK,” tegas Petrus.


Lebih lanjut, ia juga meminta agar KPK mengusut tuntas peran Advokat Maskur Husain yang diduga sebagai penampung dana suap yang diterima oleh Robin dari sejumlah pihak yang tersangkut perkara di KPK. 


“Karena dana yang sudah diserahkan Robin kepada Maskur Husain jumlahnya jauh lebih besar, yang rinciannya telah dibeberkan Dewas KPK dalam putusan pemecatan dengan tidak hormat Robin dari jabatan Penyidik KPK,” paparnya. *** MIL.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved