Headlines News :
Home » » Polisi Tahan Tersangka Investasi Bodong yang Raup Rp 15,6 Miliar

Polisi Tahan Tersangka Investasi Bodong yang Raup Rp 15,6 Miliar

Written By Info Breaking News on Kamis, 10 Juni 2021 | 02.45

Polres Jakarta Barat berhasil meringkus HS, tersangka kasus investasi bodong bernama Lucky Star Group

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Polres Metro Jakarta Barat menahan HS, salah seorang tersangka kasus investasi bodong berkedok trading forex dengan nama Lucky Star Group. 

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap penipuan berkedok investasi forex ini dan menangkap satu orang tersangka berinisial HS yang mana dia melakukan atau memanfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi.

Dari penangkapan HS, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, dua unit laptop, satu unit hard disk, satu dokumen tentang investasi, satu buku tabungan atas nama pribadi, dan dua buku tabungan atas nama Tan Lie Tjun. 

Selain itu, ditemukan pula 11 buku tabungan atas nama Henki Sulaeman dengan tiga nomor rekening yang berbeda turut disita polisi. 

Diketahui, tersangka yang berinisial HS tersebut telah melakukan aksinya sejak 2007 silam dan total korbannya sudah mencapai 100 orang dengan total kerugian hingga Rp 15,6 miliar.

“Pengakuannya yang bersangkutan telah membuka Lucky Star Group sejak 2007 dan sudah mulai beroperasi terus,” ungkap Ady.

Dari aktivitas kriminalnya tersebut, HS mengaku dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari bahkan sampai liburan ke luar negeri.


Ady mengungkapkan, para investor yang ingin bergabung dalam Lucky Star Group setidaknya harus menanam modal senilai Rp25 juta hingga Rp500 juta dalam satu kali setoran. 

Kemudian Lucky Star Group menjanjikan para korban untuk mendapatkan keuntungan sebesar 4-6 persen perbulannya. 

Saat melancarkan aksinya, HS juga kerap menawarkan promo menarik agar korban tertarik untuk menginvestasikan uangnya. 

Lucky Star Group sebelumnya telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, dalam prakteknya, trading forex yang dilakukan semuanya berupa penipuan. 

“Karena sebetulnya tidak ada yang ditrading dalam forex tersebut. Sehingga yang bersangkutan ini hanya menampung dana dari masyarakat dan tidak ada trading sama sekali,” jelas Ady.

Akibat perbuatannya, tersangka HS pun kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dana tau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. 

Meski demikian, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memburu pihak-pihak lain yang terlibat mengajak investor menghimpun dana di Lucky Star. Termasuk di antaranya mantan suami HS.

"Kami tidak berhenti di sini kita masih akan mencari beberapa terduga yang juga ikut terlibat," ujar Ady.

Latar belakang suami HS sebagai mantan pialang disinyalir membuat orang-orang akhirnya percaya menanamkan uang.

"Pada tahun 2007 HS masih berkeluarga di mana suaminya adalah mantan atau pernah bekerja sebagai pialang," kata Ady.

Belakangan, lanjutnya, hubungan HS dengan suami merenggang hingga berujung pada perceraian. Ketika itu, HS memutuskan melanjutkan usaha Lucky Star tersebut yang telah dirintis sejak 2007.

"Mereka bercerai dilanjutkan oleh tersangka dan berhasil. Menurut kami ini pada tahun 2015 atau 2017," papar Ady. *** Kuswanto.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved