![]() |
Achmad Zainul Arifin, koordinator pungli di Tanjung Priok |
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pihak Kepolisian berhasil mengamankan seorang oknum bos pungli yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Bos pungli tersebut ditangkap saat tengah bekerja sebagai pengawas operator crane.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana sebelumnya mengatakan pihaknya telah meringkus tujuh orang pelaku pungli.
Bos atau koordinator mereka yang bernama Achmad Zainul Arifin (39) kemudian ditangkap sehari setelahnya. Sehari-hari ia berprofesi sebagai supervisor karyawan outsourcing yang ditugaskan di JICT Tanjung Priok.
"Atasan yang tujuh orang kemarin ditangkap," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Putu.
Putu menyebut Zainul memiliki peran penting dalam kasus pungli terhadap para sopir truk kontainer.
Ia biasanya memberi perintah kepada setiap operator crane untuk memilih truk mana saja yang boleh dibongkar muat terlebih dahulu.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku pungli meletakkan wadah plastik atau botol minuman di badan alat crane. Tempat tersebut kemudian harus diisi oleh para sopir kontainer agar bisa segera dilayani.
"Modusnya ini unik, pelaku meletakkan wadah plastik atau botol minuman mineral kosong di badan alat crane yang kemudian harus diisi oleh sopir dengan uang nominal pecahan Rp 5.000 hingga Rp 20 ribu. Apabila tidak memberikan uang, sopir tidak akan dilayani atau dilayani dengan lambat," terang Putu.
Dari total uang hasil pungli tersebut, Zainul kerap mengambil uang sebesar Rp 100-150 ribu per hari. Dari 12.000 lebih kontainer yang beroperasi, setidaknya para pelaku disebut mendapatkan uang Rp 16,2 miliar per bulannya.
Hasil pungli itu digunakan Zainul membeli keperluan-keperluan pribadi, seperti sepatu senilai Rp 2,7 yang kini disita polisi.
Sejumlah barang bukti lainnya yang ikut disita kepolisian yakni uang tunai senilai Rp 600 ribu.
Sebelumnya, Zainul juga terbukti menyebar informasi melalui grup pesan singkat mengenai aparat yang akan melakukan penindakan.
"Yang bersangkutan mengakui memberikan pengumuman sebagai langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," kata Putu.
Kini para pelaku pungli telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tidak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. *** Syafril.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !