Headlines News :
Home » » Ini Baru Penyidik KPK Berpangkat Kompol, Stepanus Robin Pattuju Kantongi Uang Haram Rp 10,4 Miliar, Bagaimana Seniornya ?

Ini Baru Penyidik KPK Berpangkat Kompol, Stepanus Robin Pattuju Kantongi Uang Haram Rp 10,4 Miliar, Bagaimana Seniornya ?

Written By Info Breaking News on Rabu, 02 Juni 2021 | 16.50


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Edan......ini baru berita. Betapa selama ini publik menilai bahwa penyidik KPK tidak bisa disuap seperti oknum aparat hukum lainnya, ehhh malah ternyata lebih parah dan lebih gila cara main nya. Hal ini terbukti dari sejumlah fakta baru terkuak dalam gelaran sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama salah seorang penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. 

Dalam sidang yang digelar di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK tersebut diketahui Stepanus menerima kucuran dana fantastis sebesar Rp 10,4 miliar. Total uang tersebut ia terima selama menjadi penyidik di lembaga antirasuah itu. 


Uang pelicin tersebut disebutkan ia dapat dari lima orang yang tengah berperkara di KPK. Dari total yang ia dapat, Rp 8,8 miliar dialirkan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.


Berikut ini kelima orang yang disebut sebagai pemberi uang kepada AKP Stepanus Robin Pattuju: 


1. Wali Kota Tanjung Balai 


Dalam perkara Syahrial, Stepanus disebut menerima uang transfer sebesar Rp 1,240 miliar dan diberikan kepada Maskur sebesar Rp 950 juta.  Selain itu, Stepanus menerima uang tunai dari Syahrial sebesar Rp 210.000.000 yang seluruhnya diberikan kepada Maskur.  Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyatakan Stepanus telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai, Sumatera Utara. 


"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ungkapnya.


2. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 


Tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, Stepanus juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Albertina mengatakan, dalam perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar. 


Dari uang tersebut, Stepanus memberikan sebesar Rp 2,55 miliar kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain. Namun, hal tersebut dibantah Azis yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus. 


3. Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari 


Stepanus juga menerima suntikan dana segar dari eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait dengan peninjauan kembali perkaranya. Stepanus menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. 

Dari uang tersebut, Stepanus memberikan Rp 4,880 miliar kepada Maskur. 


4. Perkara suap Kalapas Sukamiskin 


Selain itu, Stepanus juga menerima uang secara bertahap sebesar Rp 525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kalapas Sukamiskin tahun 2019. 

Ia memberikan Rp 272,5 juta kepada Maskur. 


5. Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad 


Stepanus juga menerima uang sebesar Rp 505 juta dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Ia menyerahkan kepada Maskur sebesar Rp 425 juta. 


Albertina menyebutkan bahwa hal yang memberatkan Stepanus yakni menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi asal, yakni sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada alias nihil.


Atas perbuatannya tersebut, Ketua Dewas Tumpak Panggabean menjatuhkan sanksi berat. 


Ia menyatakan, Stepanus bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani oleh KPK. 


Stepanus juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK. 


Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku. 


”Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” kata Tumpak. 


Sementara itu, usai persidangan, Stepanus menyatakan menerima putusan dan siap bertanggung jawab pada apa yang sudah dilakukannya. 


Stepanus juga meminta maaaf kepada KPK dan institusi asalnya Polri. 


”Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain,” ujar Stepanus."

 " Dasar bajingan tengik biang kerok manusia munafik otak bejat..." sumpah sarapah dari seorang tukang parkir dikawasan Kuningan Jakarta yang ternyata hobby membaca berita online melalui HP nya jika sedang rehat persis disamping gedung merah putih yang tak mau disebutkan namanya.

Situkang parkir saja ikut merasa kecewa dengan prilaku mantan penyidik kpk ini, bagaimana dengan publik yang dulu ikut membela kpk saat peristiwa cicak vs buaya dan sejumlah aksi demo safe kpk dimasa lalu itu.

Hanya dan baru seorang  Robin, penyidik KPK berpangkat kompol sudah mampu bermain dengan sekaliber Azis Syamsuddin dan meraup uang haram sebesar belasan miliiar. Bagaimana petinggi anti rasuah nya ? Yang pasti lebih berkaliber dari Robin dan pantesan saja Sirobin bicara tak mau ngembet rekan kerja nya yang dia tau juga pemain cantik. 

" Sesungguhnya penjahat yang bertopengkan lembaga korupsi inilah yang paling pantes mendapat hukuman paling berat dipenjara setelah semua aset hartanya hasil cawe cawe perkara itu dirampas oleh negara. Contoh mantan Ketua MK Akil Muchtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup itu" kata Mantan hakim tinggi DR. JMT. Simatupang, SH MH yang kini mengabdikan sisa hidupnya sebagai evangelist melayani Tuhan NYA

***MIL

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved