ilustrasi hutang
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS – Wanita ini bekerja sebagai guru honorer di Kabupaten Semarang terjerat pinjaman online (pinjol). Dia yang awalnya meminjam Rp 3,7 juta dan kini membengkak menjadi Rp 206,3 juta.
Guru honorer bernama Afifah Muflihati/AM (27) mengatakan awalnya pada tanggal 30 Maret 2021 ia memang sedang membutuhkan uang. Kemudian ada iklan di telepon selulernya yang merujuk pada sebuah aplikasi pinjaman online
“Karena memang kondisi sudah tidak ada simpanan uang atau tabungan, kami masuk ke iklan di handphone. Dijanjikan Rp 5 juta tenor 91 hari bunga 0,4 persen,” kata Afifah usai mengadukan kasus yang menimpanya di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021).
Dalam aplikasi pinjol yang diunduh Afifah itu ternyata terhubung dengan aplikasi pinjol lainnya. Setelah mengikuti syarat peminjaman, akhirnya uang langsung ditransfer ke rekening Afifah Rp 3,7 juta, padahal ia berharap dapat Rp 5 juta.
“Pinjam Rp 3,7 juta. Awalnya yang saya kira 3 bulan, setelah masuk rekening kok (tenor) hanya 7 hari,” ujar ibu dua anak itu.
AM mengatakan ada hal yang tidak memenuhi syarat akan mengajukan gugatan perdata. Namun demikian saat ini pihak pihaknya memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng
"Kami melaporkan baik dari pelanggaran UU perbankan , penghinaan dan pencemaran nama baik, tegasnya.*** Kuswanto
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !