Headlines News :
Home » , » Bantu Pelaku Usaha, Pemerintah Tanggung PPN Sewa Toko Selama 3 Bulan

Bantu Pelaku Usaha, Pemerintah Tanggung PPN Sewa Toko Selama 3 Bulan

Written By Info Breaking News on Senin, 26 Juli 2021 | 20.43


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Selama pelaksanaan PPKM Level 4, pemerintah mengumumkan akan memberikan insentif fiskal pada dunia usaha.

Salah satunya adalah dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko maupun outlet di pusat perbelanjaan atau mal dalam kurun waktu Juni-Agustus 2021.


Hal ini lantas disambut baik oleh Ketua Umum oleh Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (Hippindo), Budihardjo Iduansjah.


Budiharjo mengaku pihaknya sangat terbantu dengan pembebasan PPN sewa tersebut. Pasalnya, insentif tersebut dapat mengurangi beban sewa toko/outlet di pusat perbelanjaan atau mal.


“Kami bersyukur dan berterima kasih atas bantuan apapun dari pemerintah yang memang sudah kami sampaikan seperti PPN sewa, PPh Pasal 21 dan 25," kata Budihardjo saat dihubungi, Senin (26/7/2021).


Meski demikian, ia berharap pembebasan PPN tersebut bisa diperpajang karena kerugian pedagang sudah begitu lama akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.


"Kita minta periodenya diperpanjang karena periodenya cuman selama 3 bulan, sedangkan kerugian sudah begitu lama. Serta adanya bantuan modal kerja bagi para penyewa yang sudah kehabisan modal untuk berusaha," tuturnya.


Lebih lanjut Budiharjo menjelaskan pihaknya juga terus-menerus melakukan negosiasi dengan pihak mal. Komunikasi dilakukan karena para penyewa juga meminta adanya dispensi dan pengurangan biaya sewa.


Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Minggu (26/7/2021) kemarin, mengatakan penyewa mal akan diberikan insentif PPN. 


"Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021," kata dia.


Insentif ini rencananya juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata.


Di sisi lain, Airlangga belum memberikan detail lebih lanjut terkait insentif tersebut mengingat pengaturannya saat ini masih dalam proses finalisasi.  "Ini PMK-nya sedang dalam proses," tegasnya. 


Sejumlah bantuan lain juga diberikan oleh pemerintah seiring dengan diperpanjangnya PPKM hingga 2 Agustus mendatang.


Bantuan tersebut di antaranya meliputi menambah bantuan Kartu Sembako besarnya Rp200 ribu untuk dua bulan bagi 18,8 juta KPM dan Kartu Sembako PPKM bagi 5,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang merupakan usulan pemerintah daerah dengan masing-masing mendapat Rp 200 ribu per bulan selama enam bulan yaitu Juli sampai Desember dengan total anggaran Rp 7,08 triliun. ***Ira Maya


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved