JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeru (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Prof. Dr. O. C. Kaligis, S.H., M.H. dan kawan-kawan yang dilayangkan kepada PT Jiwasraya.
Majelis hakim menghukum Jiwasraya untuk segera membayarkan uang milik OC Kaligis dan kawan-kawan dengan jumlah keseluruhan Rp 23.630.000.000 (dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah) dan denda keterlambatan sebesar 1 persen per bulan dari keseluruhan nilai polis terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2018.
Dalam amar putusan No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. tertanggal 8 Juli 2021 tersebut, majelis hakim juga meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk mengawasi uang milik OC Kaligis dan kawan-kawan, sekaligus memonitor serta mendesak Jiwasraya untuk segera memproses pengembalian uang yang bersangkutan.
Diketahui, sebelumnya OC Kaligis sempat melayangkan gugatan terhadap Jiwasraya pada tanggal 4 Mei 2020 silam. Gugatan wanprestasi tersebut dilakukan melalui PN Jakarta Pusat dengan register perkara No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
Dalam keterangannya, OC Kaligis secara tegas menolak restrukturisasi Jiwasraya yang dianggap penuh dengan tipu daya. OC Kaligis dan kawan-kawan juga mengomentari soal produk Protection Plan buatan Jiwasraya yang hadir tanpa trasnparansi.
“Protection Plan yang dirancang tidak lebih dari usaha Jiwasraya untuk menyelamatkan krisis finansial internal Jiwasraya terbukti gagal total. Jiwasraya gagal bayar kepada para pemegang polis. Para Direksi Jiwasraya yang merugikan negara, konseptor protection plan, divonis penjara antara seumur hidup dan 20 tahun,” kata OC Kaligis dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).
Akibat kasus mega korupsi yang dilakukan para petingginya, Jiwasraya gagal membayar uang para nasabahnya. Setelah Jiwasraya gagal memenuhi kewajibannya kepada para nasabahnya melalui Asuransi Protection Plan, Jiwasraya menawarkan restrukturisasi yang terkesan sangat dipaksakan dan menekan para nasabah.
“Restrukturisasi Jiwasraya merupakan akal-akalan yang ditawarkan secara licik. Apabila para nasabah tidak memberi tanggapan berarti mereka menyetujui restrukturisasi Jiwasraya, dengan syarat-syarat sepihak yang mereka ajukan,” jelasnya.
“Saya sebagai salah satu korban Protection Plan yang ditawarkan oleh Jiwasraya, dengan tegas menyatakan menolak restrukturisasi Jiwasraya. Bagaimana tidak menolak, restrukturisasi memotong 30% dari kewajiban pokok Jiwasraya dan pelunasan akan dilakukan dengan cara dicicil selama 15 tahun,” lanjut OC Kaligis.
Menanggapi kemenangannya di persidangan, OC Kaligis mengaku sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Saya selaku pencari keadilan sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Perkara No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst., yang diketuai oleh Bapak Saptono Setiawan, S.H., M.Hum. tersebut, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara untuk kembali memperoleh haknya,” pungkasnya. ***Nadya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !