JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Lama berada dalam tahanan serta faktor usia yang tak lagi prima menyebabkan kondisi kesehatan sejumlah warga binaan Lapas Sukamiskin semakin terpuruk.
Menanggapi hal ini, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH., MH atau akrab dikenal OC Kaligis melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang meminta remisi kemanusiaan dan grasi bagi warga binaan yang sakit berkepanjangan.
Dalam surat tertanggal Rabu, 29 Juni 2021 tersebut OC Kaligis selaku Penasehat Hukum di Klinik Hukum Lapas Sukamiskin meminta keringanan bagi warga binaan T. Helmi Azwari dan M. Bahalwan yang sudah lanjut usia dan menderita sakit berkepanjangan. Ia berharap dengan surat permohonan tersebut, Menkumham dapat berbaik hati membebaskan serta memulangkan kedua warga binaan tersebut demi keadilan dan perikemanusiaan.
Menurut OC Kaligis, ada beberapa hal yang menjadi dasar hukum terkait pengajuan permohonan tersebut. Yang paling penting di antaranya ialah menyangkut hak asasi manusia sang warga binaan.
“Bapak Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai kewenangan di dalam memberikan remisi bagi setiap warga binaan, harus mendasarkan dan menggunakan hati nurani untuk memberikan remisi kepada bagi para warga binaan yang telah berusia lanjut dan juga mempunyai riwayat penyakit yang telah di vonis dokter sebagai suatu keniscayaan,” demikian isi surat tersebut.
“Dengan demikian, sebagai bangsa dan manusia yang berkeTUHANAN dan berperi-KEMANUSIAAN, maka Bapak Menteri Hukum dan HAM sebagai penyelenggara negara harus mengakui dan memperlakukan warga binaan yang sudah usia lanjut dan sakit-sakitan serta menderita sakit berkepanjangan sebagai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan, juga mengakui haknya sebagai lansia,” lanjut OC Kaligis.
Selain itu, pasal 4 Jo. Pasal 29 PERMENKUMHAM No. 03 Tahun 2018 menyebutkan: “selain Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Narapidana dan Anak dapat diberikan:
- Remisi Kemanusiaan;
- Remisi Tambahan; dan
- Remisi Susulan.
Kemudian pasal 29 mengatur:
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana:
- yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
- berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau
- menderita sakit berkepanjangan
Bagi Narapidana berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang. Bagi Narapidana yang sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disertai dengan surat keterangan dokter yang menyatakan:
- penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan;
- penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa; dan
- selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.”
Berdasarkan info terkini yang diterima, T. Helmi Azwari (54) kini sedang berada dalam kondisi tidak baik. Ia sulit berkomunikasi, hilang ingatan dan kondisi kesehatannya memaksa ia harus buang air di tempat tidur. Sementara M. Bahalwan dalam kondisi buta.
Oleh karena itu, melihat ketentuan dan fakta-fakta di atas, diharapkan Menkumham melalui pertimbangan hati nurani dan perikemanusiaan dapat memberi kebebasan bagi kedua warga binaan yang bersangkutan. ***MIL
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !