Headlines News :
Home » » OC Kaligis Tuding Ombusdman Jadi Alat Novel Baswedan

OC Kaligis Tuding Ombusdman Jadi Alat Novel Baswedan

Written By Info Breaking News on Jumat, 23 Juli 2021 | 17.40

 


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Advokat senior Otto Cornelis Kaligis menuding Ombudsman bersekongkol dengan Novel Baswedan.


Hal ini ia ungkapkan seiring dengan ramainya pemberitaan terkait dugaan mal administrasi yang disampaikan oleh Ombudsman terhadap tim penguji test wawasan kebangsaan (TWK).


Dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, OC Kaligis mencurigai bahwa Ombudsman menjadi alat bagi Novel Baswedan untuk memuluskan aksinya.


Mengapa disebut alat Novel Baswedan? OC Kaligis lantas menjelaskan bahwa sesuai Pasal 9 UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan keputusan. Tapi nyatanya, Ombudsman melanggar pasal tersebut ketika pihaknya secara semena-mena melanggar putusan Pengadilan Bengkulu. Ombudsman melalui suratnya ke kejaksaan dengan alasan telah terjadi mal administrasi atas kasus Novel Baswedan. Padahal semua acara KUHAP telah dilalui. 


“Mulai dari penyidikan, gelar perkara, P21 oleh kejaksaan, bahkan gugatan praperadilan yang diajukan kejaksaan tidak dikabulkan oleh pengadilan. Seandainya Jaksa mengeksekusi putusan pengadilan, saya yakin penyebab keributan dunia peradilan yang dimotori oleh Novel Baswedan akan segera reda,” demikian ungkap OC Kaligis dalam suratnya tertanggal 23 Juli 2021.


Terkait seluruh polemik mengenai TWK, OC Kaligis menilai semua ini hanya akal-akalan Novel dkk untuk menyingkirkan Ketua KPK, Firli Bahuri.


“Novel panik karena tak lagi bisa menguasai penyidikan di KPK. Makanya ia terus-menerus melalui berita dan media menyerang Firli Bahuri,” tuturnya.


Menanggapi hal ini, besar harapan OC Kaligis agar Presiden Jokowi tak termakan putusan Ombudsman. Lagi-lagi ia kembali meminta agar Novel segera diadili demi perlakuan persamaan hukum.


“Karena saya tidak mempunyai saluran media, tidak mempunyai LSM, atau semacam ICW yang dibiayai KPK-nya kelompok Novel Baswedan, Johan Budi, Busyro Muqqodas, Abdullah Hehamahua dan Saut Situmorang, maka saya hanya mampu membongkar KPK melalui cukup banyak buku-buku saya mengenai korupnya KPK sebelum Firli Bahuri.”


“Permohonan saya kepada Bapak Presiden, jangan terjebak oleh putusan Ombudsman. Kedua, demi perlakuan persamaan hukum, adili Novel Baswedan!” tutupnya. ***MIL

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved