Headlines News :
Home » » Patuhi PPKM, MK Tunda Sidang Hingga 20 Juli

Patuhi PPKM, MK Tunda Sidang Hingga 20 Juli

Written By Info Breaking News on Senin, 05 Juli 2021 | 11.52


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Demi menghindari penyebaran Covid-19, Mahkamah Konstitusi (MK) menunda seluruh sidang yang telah terjadwal hingga 20 Juli 2021.

Berdasarkan keterangan resmi MK yang diterima di Jakarta, Senin (5/7/2021), terdapat lima poin penting yang diputuskan MK berdasarkan arahan Ketua dan Wakil Ketua MK.


Pertama, MK berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kedua, menunda seluruh persidangan MK yang sudah terjadwal sampai dengan 20 Juli 2021.


"Sidang akan dijadwalkan kembali setelah 20 Juli 2021 atau dengan melihat perkembangan terakhir serta pengumuman MK," demikian bunyi keterangan tersebut.


Poin selanjutnya, yaitu kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) diberlakukan penuh bagi seluruh pegawai MK. Keempat, seluruh kegiatan non-sidang seperti kunjungan tamu, audiensi dan kegiatan lainnya dilayani secara virtual.


Terakhir, pengajuan permohonan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara serta layanan umum lainnya tetap dilayani dengan menggunakan serta mengoptimalkan fasilitas elektronik atau dalam jaringan (daring).


Hal-hal tersebut diberlakukan sampai dengan kebijakan dan pemberitahuan berikutnya yang akan ditetapkan dengan memerhatikan perkembangan situasi dan kondisi teraktual.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021 guna menyikapi peningkatan kasus Covid-19.


Bagi sektor esensial hanya maksimal 50% staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan dan 100% bagi sektor kritikal. Sektor esensial termasuk di antaranya adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.


Sementara, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. ***Deviane


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved