Headlines News :
Home » » Pemerintah Siapkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

Pemerintah Siapkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

Written By Info Breaking News on Kamis, 22 Juli 2021 | 11.14


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji senilai Rp 500 ribu bagi karyawan dengan gaji Rp 3,5 juta selama 2 bulan.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sumber data pekerja yang mendapatkan subsidi gaji diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengusulkan yang mendapatkan subsidi gaji sebanyak 8 juta pekerja senilai total Rp 1 juta.


"Kebutuhan anggaran estimasi sebesar Rp 8 triliun," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/7/2021).


Bantuan subsidi gaji ini merupakan program stimulus yang telah di koordinasikan dengan KPCPEN, kementerian keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Subsidi diberikan bagi mereka yang bekerja di sektor terdampak PPKM seperti industri barang konsumsi, barang dan jasa, transportasi, real estate. 


"Rp 500 ribu akan diberikan 2 bulan sekaligus," tegas Menaker.


Menaker juga menjelaskan syarat penerima BLT kali masih sama dengan syarat-syarat sebelumnya, yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai pesertaaktif di BPJS ketenagakerjaan yang diikuti dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.


Mereka juga harus memiliki rekening aktif dan bekerja di daerah dengan PPKM level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

 

Dia mengatakan data BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan pemberian subsidi gaji karena dinilai paling akurat dan bisa tepat sasaran. Meski begitu, data dari BPJS Ketenagakerjaan masih akan diverifikasi kembali oleh Kemnaker untuk memastikan apakah sesuai dengan kriteria dan persyaratan.


"Kami mendorong pekerja yang belum menyerahkan data BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan data ke perusahaan tempat kerja dan diteruskan ke BPJS," tegas Menaker.


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan jika pemerintah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun untuk subsidi gaji bagi 5,6 juta pekerja.


Subsidi gaji diberikan kepada pekerja non kritikal di daerah yang diberlakukan PPKM level 4 dengan penghasilan Rp 3,5 juta. ***Armen



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved