Headlines News :
Home » » PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Jenis Usaha yang Boleh Beroperasi

PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Jenis Usaha yang Boleh Beroperasi

Written By Info Breaking News on Senin, 26 Juli 2021 | 09.35


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. 

Meski diperpanjang, ada sejumlah perubahan yang dilakukan pada penerapan kebijakan PPKM kali ini. Jokowi menyebutkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok kini diizinkan buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.


Selain itu, pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari juga diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00. 


Selanjutnya, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka sampai pukul 20.00. Pengunjung hanya diberi waktu makan maksimal 20 menit per individu. Selanjutnya, aturan teknis terkait pengoperasian sektor-sektor tersebut nantinya ditetapkan oleh peraturan daerah. 


Disebutkan pula pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.  


Usaha yang boleh buka hingga pukul 20.00, antara lain pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut  Laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dan tempat cuci kendaraan


Jenis usaha tersebut diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.  ***Winda Syarief

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved