dr Lois Owien
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan dr Lois Owien kini resmi menyandang status tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoax seputar Covid-19.
Akibat perbuatannya, Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara lantaran dijerat dengan pasal berlapis.
"dr Lois sudah kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," jelas Agus dalam keterangan persnya, Selasa (13/7/2021).
"Dan atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polri menetapkan dr Lois dengan pelanggaran pasal berlapis.
"Untuk yang bersangkutan kita kenakan pelanggaran pasal berlapis yakni pelanggaran 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," paparnya.
Kendati demikian, Agus mengaku belum ada rencana pemeriksaan kejiwaan terhadap dr Lois terkait kasusnya tersebut.
"Sejauh ini belum ada rencana. Tapi nanti penyidik yang tahu nanti agendanya apa. Penyidik yang nanti tahu apa yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas kasusnya," tutup Agus. ***Juenda
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !