JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pihak kepolisian memberikan dispensasi bagi para pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku SIM-nya habis saat PPKM Darurat dan belum sempat melakukan perpanjangan.
Dispensasi perpanjangan ini berlaku mulai 21 Juli 2021 hingga tanggal 27 Juli mendatang.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” tuturnya.
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 tertanggal 2 Juli 2021.
Kendati demikian, ia tetap mengimbau agar warga segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan. Pasalnya, mereka yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik, dan sebagainya,” pungkas dia. ***Juenda
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !