Headlines News :
Home » » Warga Asing Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali 5 Kategori Ini

Warga Asing Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali 5 Kategori Ini

Written By Info Breaking News on Kamis, 22 Juli 2021 | 10.05


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Seiring dilaksanakannya PPKM Level 3 dan Level 4 di sejumlah Indonesia, pemerintah melarang orang asing termasuk pekerja asing masuk ke Indonesia mulai 21 Juli 2021. 

Meski begitu, ada 5 kategori pekerja asing yang disebutkan masih boleh memasuki wilayah Indonesia.


“Sementara ini kita membatasi tenaga-tenaga kerja asing dan yang lain-lain kecuali yang 5 kategori untuk masuk Indonesia, yang pembatasan sendiri pun tetap memerlukan rekomendasi dari Kementerian dan lembaga terkait,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Rabu malam (21/7/2021). 


5 kategori yang dimaksud tersebut ialah:


1. Orang asing pemilik visa diplomatik
2. Orang asing dengan izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
3. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas
4. Orang asing pemegang izin tinggal tetap, dan
5. Pekerja asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, seperti dokter dalam rangka untuk penanganan covid-19 maupun petugas-petugas lab yang berkaitan dengan kemanusiaan.


Aturan ini juga termasuk bagi awak angkut pesawat baik darat udara maupun laut ini yang diperbolehkan harus mendapat rekomendasi dari kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan prokes covid-19, seperti bukti PCR test dan melakukan karantina.


Yasonna menjelaskan aturan larangan masuk buat warga maupun pekerja asing masih diberi tenggat waktu 2 hari untuk sosialisasi dan koordinasi.


"Mengapa transisi 2 hari, karena baru 2 hari kita umumkan (langsung berlaku) tidak fair karena ada orang dalam proses terbang masa kita aka deportasi," katanya.


Dia mengaku setiap kebijakan larangan selalu memiliki waktu jeda. Namun intinya pemerintah akan memperketat masuknya orang atau pekerja asing  dengan tujuan bisa menangani pandemi dengan baik.


Adapun disebutkan jika pembatasan orang asing atau pekerja asing masuk ke Indonesia tercantum dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021 hasil revisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.


Dia mengaku sudah merevisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Serta telah melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.


Dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, saat ini sama sekali tidak boleh masuk Indonesia.


“Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional sekarang sudah kita batasi, tidak boleh lagi masuk,” pungkasnya. ***Abdul Rochman

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved