Headlines News :
Home » » Anak Jendral Polisipun Ditipu Notaris Mafia Tanah

Anak Jendral Polisipun Ditipu Notaris Mafia Tanah

Written By Info Breaking News on Senin, 02 Agustus 2021 | 05.48

Notaris penipu Joko Sabastian 

SAMARINDA , INFO BREAKING NEWS - Di era pandemi, kejahatan semakin menggila dengan beragam modus penipuan.
Notaris Joko Sebastian, pengusaha developer Wendy dan istrinya, Widya Wati Cristi, dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polisi Daerah Kalimantan Barat di Pontianak, pukul 10.00 WIB, Jumat, 30 Juli 2021.

Tiga orang ini dilaporkan pengusaha, Steven Hans, anak kandung Brigadir Jenderal Polisi Purnawirawan dr Tri Harjono yang pernah menjadi Kepala Rumah Sakit Polisi Republik Indonesia, yaitu Rumah Anton Sujarwo, Pontianak, dan Kepala Rumah Sakit Anton Sujarwo, Kramat Jati, Jakarta.

“Perbuatan melawan hukum dilakukan Wendy, Widya Wati Cristi dan Joko Sebastian, telah menyebabkan kerugian Steven Hans, senilai Rp3,3 miliar,” kata Sofian SH, kuasa hukum Steven Hans.

Joko Sebastian dilaporkan ke Polisi Daerah Kalimantan Barat, karena turut bersama Wendy dan Widya Wati Cristi melakukan tidak pidana penipuan, karena buku sertifikat sebagai jaminan atas pinjaman uang Rp3,3 miliar, dikembalikan begitu saja kepada Wendy dan Widya Wati Cristi.

Penyerahan sertifikat dilakukan Joko Sebastian, tanpa sepengetahuan Steven Hans, setelah terbukti terlapor Wendy dan Widya Wati Cristi, tidak mampu mengembalikan uang pinjaman Rp3,3 miliar, tanpa sepengetahuan Steven Hans.

“Joko Sebastian, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran melakukan pelanggaran kode etik Notaris, karena bersikap tidak netral. Kode Etika Notaris, tidak melindungi perbuatan kriminal dilakukan Joko Sebastian,” kata Sofian, kuasa hukum Steven Hans, kepada Breaking News,  Senin 2 Agustus 2021.

Dikatakan Sofian, berbagai upaya secara kekeluargaan, selalu tidak membuahkan hasil. Apalagi sekarang diketahui, Wendy sudah ditangkap Polisi Daerah Kalimantan Barat, karena melakukan tindak pidana penipuan dengan pihak lain.

Diungkapkan Sofian, fungsinya sebagai notaris, Joko Sebastian, mestinya tidak sebatas membuat akta autentik tetapi dengan dasar dan alasan filosofis, sosiologis dan yuridis maka notaris dapat mendeteksi kemungkinan iktikad buruk dan akibat yang tidak diinginkan serta melindungi pihak-pihak lemah kedudukan sosial ekonomi dan yuridis dengan demikian melindungi pihak ketiga.

Cecep Priyatna SH, kuasa hukum Notaris Joko Sebastian, mengatakan, belum bisa memahami secara detil ketika kliennya turut serta dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polisi Daerah Kalimantan Barat.

“Joko Sebastian, dalam kapasitas sebagai Notaris, bertindak sebagai penengah, karena permasalahan utang-piutang. Tidak lebih dari itu. Tapi kita ikuti saja proses hukum di Polisi Daerah Kalimantan Barat,” kata Cecep Priyatna.

Cecep Priyatna, menegaskan, akan melakukan pembelaan terhadap Joko Sebastian, dalam kapasitas tugasnya sebagai notaris yang dilindungi ketentuan yang berlaku.

Sofian, mengatakan, dalam kronologis laporan tertulis ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polisi Daerah Kalimantan Barat di Pontianak, Jumat pagi, 30 Juli 2021, dijelaskan, tanggal 25 Januari 2019, terjadi perjanjian hutang-piutang antara pelapor, Steven Hans dan pihak terlapor, Wendy sebesar Rp3,3 miliar yang dibuat perjanjiannnya di hadapan Notaris Joko Sebastian dengan jaminan.

Jaminan diberikan Wendy berupa buku sertifikat hak milik, Nomor: 22960/Pal IX, berukuran 10.656 meter persegi, dengan Surat Ukur, Nomor: 08908/PAL/IX/2016, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Dikatakan Sofian, korban pelapor meminjamkan uang Rp3,3 miliar kepada terlapor Wendy, untuk biaya pengerjaan proyek pembangunan perumahan subsidi di daerah Desa Pal IX Mulia Jaya Land, Tipe 36 & 60, di daerah Kota Baru, sebanyak 84 unit.

Penyerahan uang Rp3,3 miliar disaksikan di hadapan Notaris Joko Sebastian, buku sertifikat tanah dijadikan jaminan.

Untuk meyakinkan korban pelapor Steven Hans, terlapor Wendy, membuat surat pernyataan, apabila setelah 8 bulan, uang belum bisa dikembalikan, maka buku sertifikat menjadi milik korban.

Di hadapan Wendy kepada Steven Hans, Notaris Joko Sebastian, menjamin buku sertifikat tanah sebagai jaminan, dalam kondisi aman, tidak tumpah tindih, dan tidak dalam status jaminan lainnya.

Sesudah jatuh tempo, sesuai perjanjian, yakni 8 bulan, terlapor Wendy memberikan cek Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp3,3 miliar, atas nama Mulia Jaya Land, 29 Oktober 2019.

Tapi setelah akan dicairkan, ternyata cek yang dimaksud kosong, artinya tidak ada uang untuk membayar pinjaman sesuai perjanjian.

Saat korban pelapor akan mengambil buku sertifikat sebagai jaminan alat bayar, sesuai perjanjian, Notaris Joko Sebastian, dengan entengnya, mengaku, barang bukti dimaksud sudah diserahkan kepada terlapor Wendy, tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak terlebih dahulu.

“Akibat dari perbuatan terlapor dan pihak Notaris Joko Sebastian, pihak pelapor mengalami kerugian Rp3,3 miliar.”

“Oleh karena itu, pihak terlapor dan pihak Notaris Joko Sebastian, patut diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dengan penggelapan sebagaimana disangkakan dalam pasal 372 dan 74 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP,” kata Sofian, kuasa hukum pelapor, Steven Hans.

Tobias Ranggie SH, praktisi hukum di Pontianak, mengatakan, penghilangan sertikat sebagai jaminan peminjaman uang di tangan seorang Notaris yang mengikat perjanjian para pihak, dapat dilakukan dua langkah hukum.

Pertama, melapor ke Polisi, karena Notaris turut serta dengan pemilik utang, melakukan penipuan berupa menghilangkan alat jaminan utang berupa sertifikat.

Joko Sebastian, Wendy dan Widya Wati Cristi, dijaring melakukan tindak pidana penipuan, karena sertifikat sebagai jaminan diserahkan Joko Sebastian kepada Wendy, pada saat Wendy tidak melaksanakan kewajiban mengembalikan uang pinjaman sesuai kesepakatan.

Kedua, lanjut Tobias, melayangkan gugatan permohonan kepada Pengadilan Negeri Pontianak, untuk mengeluarkan penetapkan berupa perintah kepada Joko Sebastian sebagai Notaris, menyerahkan sertifikat yang dijadikan jaminan, karena Wendy dan Widya Wati Cristi, terbukti tidak memenuhi kewajiban membayar uang, sesuai kesepakatan tertulis sebelumnya.

Yudi Setia Permana, dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan, pembuatan akta perikatan jual beli bertahap merupakan keinginan para pihak sebagai perjanjian pendahuluan untuk nantinya berkelanjutan kepada perjanjian secara lunas.

Kode Etik Notaris (KEN) sangat penting dan berpengaruh untuk bersikap, bertingkah laku dan bertindak dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya.

Dikatakan Yudi Setia Permana, kewenangan dan kewajiban penyimpanan sertifikat hak atas tanah oleh Notaris pada perbuatan hukum perikatan jual beli bertahap merupakan bentuk tanggung jawab dan sikap netral Notaris terhadap para pihak untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

Tanggung jawab Notaris dalam penyimpanan sertifikat hak atas tanah termasuk kewajiban menjaga sertifikat, dengan amanah kepercayaan yang diberikan oleh para pihak.

Pertanggung jawaban Notaris harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur bahwa Notaris diwajibkan juga
memelihara dan menjaga sertifikat.

“Notaris berkewajiban mengganti akibat kerusakan ataupun kehilangan sertifikat hak atas tanah sebagaimana tercermin dalam Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” kata Yudi Setia Permana. (tim lapsus)

Terlibat Kasus Sertifikat Tanah Notaris Ditangkap Polisi di Jakarta

PELAPORAN terhadap Notaris Joko Sebastian ke Polisi, merupakan kasus pertama kali yang mencuat ke permukaan di Provinsi Kalimantan Barat.

Begitu juga kasus yang sama terjadi di Jakarta, Senin, 14 Nopember 2019, seorang notaris berinisial N di Cianjur, Provinsi Jawa Barat, ditangkap penyidik Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya, karena terlibat di dalam kasus tanah.

Notaris N ditangkap, dalam pengembangan penyidikan Polisi, setelah sebelumnya menangkap seorang perempuan berinisial W. Notaris N dan W ditangkap Polisi karena penggelapan dan penipuan sertifikat Rp4,5 miliar.

Pengungkapan kasus bermula ketika Polisi mendapatkan laporan terkait dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat tanah atau properti yang terletak di Jalan Sadar III, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 19 Mei 2019.

Notaris N yang ditangkap memiliki yuridiksi di daerah Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Tersangka W berperan sebagai pembeli tanah atau properti milik korban berinisial S. Guna meyakini korban, dia sempat memberikan uang muka Rp150 juta.

Jadi W mendatangi korban pura-pura mau beli. Kemudian, dengan berbagai cara, upaya akhirnya korban percaya. Kenapa korban percaya, karena pelaku ini memberikan DP uang sekitar Rp150 juta. Padahal tanah yang mau dijual seharga Rp 4,5 miliar.

Pelaku meminta korban sertifikat tanah agar diurus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) oleh notaris. Kemudian, sertifikat itu diberikan ke notaris N.

Tersangka N secara sadar mengetahui kalau dilarang membuat akta di luar wilayah jabatan, tapi tetap dilakukan dengan cara penandatangan di Jakarta, namun aktanya terbit di Cianjur.

Beda kasus dengan N di Cianjur, Notaris Joko Sebastian di Pontianak, secara sadar menyerahkan buku sertifikat tanah sebagai jaminan kepada Wendy sebagai peneriman pinjaman Rp3,3 miliar, tanpa sepengetahuan Steven Hans, pemberi pinjaman, ketika utang tidak dibayar.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, seperti Joko Sebastian, menjadi kunci memutus permainan mafia tanah. Pasalnya, tidak akan terjadi peralihan nama kepemilikan tanah dan bangunan tanpa ada akta jual beli, tanpa ada kesepakatan di depan PPAT.

"Kuncinya sekali lagi, PPAT ketika mengalihakan harus memeriksa siapa yang menjual dan siapa yang membeli. Pemilik tanah atau sertifikat itu bukti terkuat. Tidak lucu beralih tanpa ada akta jual beli," kata Asep Iwan, mantan hakim yang pernah memutus kasus mafia tanah di acara Kompas TV, Senin, 22 Februari 2021.

Peraturan perundang-undangan yang utama mengenai Notaris adalah Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2004, tentang: Jabatan Notaris (UUJN) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2014, tentang: Perubahan Jabatan Notaris.

Sedangkan peraturan perundang-undangan mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PAT) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, tentang: Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Ini sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 2016, tentang: Perubahan Atas Peraturan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, tentang: Peraturan Jabat Pembuat Akta Tanah. 

Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dengan kewenangan yang juga berbeda.

Walaupun, dalam keseharian kita banyak temui Notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT.

Rangkap jabatan profesi Notaris dan PPAT memang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Setiap Notaris yang diangkat harus mengucapkan sumpah yang salah satu isinya adalah:

... bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris.”

Berarti kode etik profesi Notaris merupakan pedoman sikap dan tingkah laku jabatan Notaris. Kode Etik Notaris ditetapkan dan ditegakkan oleh Organisasi Notaris.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01.H.T.03.01 Tahun 2003, tentang: Kenotarisan, Organisasi Notaris satu-satunya yang diakui Pemerintah adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Kode Etik Notaris yang berlaku saat ini adalah Kode Etik Notaris berdasarkan Keputusan Kongres Luar Biasa INI di Banten, 29 - 30 Mei 2015.

Mengenai kode etik PPAT dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor: 112/KEP-4.1/IV/2017. Tentang: Pengesahan Kode Etika Ikatan Pejabatan Pembuat Akta Tanah (Kode Etika PPAT).

Kode etik profesi PPAT disusun oleh Organisasi PPAT. Organisasi PPAT saat ini adalah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

IPPAT adalah perkumpulan/organisasi bagi para PPAT, berdiri semenjak tanggal 24 September 1987, diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 April 1989.

Ini merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatannya selaku PPAT yang menjalankan fungsi pejabat umum.

Sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tersebut di atas dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, tanggal 11 Juli 1989.

Kewenangan pengawasan dan penindakan pelanggaran kode etik PPAT ada pada Majelis Kehormatan.

Majelis Kehormatan adalah suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan dalam perkumpulan IPPAT yang mempunyai tugas dan/atau kewajiban untuk melakukan pembinaan.

Kemudian, pengawasan dan penertiban maupun pembenahan, serta mempunyai kewenangan untuk memanggil, memeriksa dan menjatuhkan putusan, sanksi atau hukuman kepada anggota perkumpulan IPPAT yang melakukan pelanggaran Kode Etik.

Jadi, kode etik Notaris berbeda dengan kode etik PPAT karena keduanya mengatur dua profesi yang berbeda, dan dikeluarkan oleh dua organisasi yang berbeda pula.

Dimana Kode Etik Notaris ditetapkan dan ditegakkan oleh Organisasi Notaris, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Kode etik PPAT disusun oleh Organisasi PPAT, yaitu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota. Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. (

Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi
kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

PPAT mempunyai tempat kedudukan di kabupaten/kota di provinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja. Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi.

Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik.

Kemudian, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta.

Semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

PPAT mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan
hukum yaitu: jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama.

Di samping itu,  pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik,  pemberian Hak Tanggungan, pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Notaris membuat akta otnetik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki para pihak.

Sedangkan PPAT khusus hanya membuat akta otentik atas perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

 Irene Dwi Enggarwati, praktisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Provinsi Jawa Timur, mengatakan, Notaris dituntut untuk bertanggung jawab terhadap akta yang telah dibuatnya.

Kadang akta yang dibuat di hadapan notaris mengandung keterangan palsu, penipuan dan bahkan ketidakbenaran dan sering dikenakan pasal 263, 264, dan 266 Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikatakan Irene Dwi Enggarwati, tugas seorang notaris adalah menuangkan data dan informasi yang diberikan para pihak, sesuai dengan kewajiban notaris  dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, tentang: Jabatan Notaris, pasal  16 pasal 1 huruf (f).

Undang-Undang Jabatan Notaris tidak mengatur secara khusus mengenai perlindungan hukum bagi notaris dalam proses pemeriksaan terkait keterangan palsu.

Pada saat dalam proses pemeriksaan Majelis Kehormatan Tidak memberikan perlindungan hukum.

“Hal ini karena dalam UUJN tidak mengatur secara jelas terkait perlindungan hukum bagi notaris dalam kasus pidana tidak hanya itu dalam UUJN juga tidak mengatur mengenai tanggung jawab pidana seorang notaris dari akta yang telah dibuatnya berdasarkan data dan informasi yang dipalsukan oleh para pihak,” ujar Irene.

NOTARIS memiliki peranan penting dalam menyelesaikan masalah hukum di dalam masyarakat, alat bukti yang digunakan oleh notaris pembutannya tertulis.

Notaris bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjunjung tinggi etika hukum dan martabat dalam menjalankan profesinya.

Di sisi lain, notaris harus patuh dan tunduk pada Kode Etik yang berdasarkan pada Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014, tentang: Jabatan Notaris.

Notaris wajib mematuhi peraturan perundang-undangan. Bila Notaris tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelangaran yang diperbuatnya.

Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, tentang: Jabatan Notaris, dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi perdata, sanksi administratif, sanksi kode etik, dan sanksi pidana.

Notaris yang melakukan pelanggaran tidak semerta-merta diberi hukuman, dalam Pasal 7 ayat 2 menyatakan bahwa "Notaris yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berupa: peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat.".

Notaris yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan kesempatan, bila notaris yang melanggar tetap mengulangi pelanggaran yang sama Dewan Kehormatan dan Majelis Pengawas masing-masing berhak melakukan pemeriksaan sendiri-sendiri jika ada oknum notaris yang melakukan pelanggaran.

Notaris yang secara sadar melanggar kode etik tersebut, dapat dikenakan sanksi dipenjarakan serta dapat dapat dibekukan ijin notarisnya oleh pihak Kemenkumham.*** Lisa Afrida F / MIL.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved