Headlines News :
Home » » Djan Faridz Gugat Kepala Kantor Pertanahan Terkait Kepemilikan Rumah di Menteng

Djan Faridz Gugat Kepala Kantor Pertanahan Terkait Kepemilikan Rumah di Menteng

Written By Info Breaking News on Selasa, 10 Agustus 2021 | 11.55


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Anggota Majelis Kehormatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz melayangkan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat terkait kepemilikan rumah di Jalan Diponegoro Nomor 43, Menteng, Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 185/G/TF/2021/PTUN.JKT. tertanggal 3 Agustus 2021.


Dalam gugatan itu, Djan Faridz mengatakan bahwa tergugat telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum karena menolak permohonan hak kepemilikan tanah atas lahan dan bangunan di Jalan Diponegoro Nomor 43, Menteng, Jakarta Pusat yang diajukan Djan pada 7 Juli 2021 lalu. 


Dalam gugatannya, Djan juga meminta agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat segera memberikan hak kepemilikan tanah atas obyek tanah dan bangunan tersebut. 


Berikut isi lengkap gugatan Djan Faridz: 


1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 


2. Menyatakan tergugat telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena telah menolak permohonan hak kepemilikan tanah atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tertanggal 7 Juli 2021. 


3. Menyatakan hukumnya bahwa penggugat sebagai pihak yang beriktikad baik dalam menguasai dan menempati obyek tanah dan bangunan yang terletak Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 


4. Menyatakan hukumnya bahwa penggugat berhak diprioritaskan untuk diberikan hak kepemilikan tanah atas obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 


5. Mewajibkan tergugat untuk memproses permohonan atas hak kepemilikan tanah penggugat dan menerbitkan hak kepemilikan atas obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. 


6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. ***Armen

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved