Headlines News :
Home » » Dokter Richard Lee Batal Ditahan

Dokter Richard Lee Batal Ditahan

Written By Info Breaking News on Jumat, 13 Agustus 2021 | 05.35


Dr.Richard Lee bersama istri dan pengacaranya di Polda Metro Jaya

JAKARTA, INFO BREAKINGN NEWS - Dokter Richard Lee batal ditahan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan menghilangkan barang bukti. Ahli kecantikan itu pun akhirnya dipulangkan pada malam ini, Kamis (12/8/2021).

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8) malam.

"Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan," kata Razman.

Razman menjelaskan alasan polisi tak menahan Richard karena kliennya itu bersikap kooperatif. Tak hanya batal ditahan, Razman juga mengatakan Richard tak dikenakan wajib lapor.

"Tidak (wajib lapor) karena beliau tidak melakukan kejahatan luar biasa. Jadi saudara Richard Lee akan di BAP dan disidangkan di Jakarta," jelasnya.

Sementara itu, Richard yang didampingi sang istri tampak tak banyak bicara.

"Saya gak bisa ngomong banyak, saya baru keluar, saya capek banget," ungkapnya singkat.

Ia pun juga hanya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikannya dukungan.

Dokter Richard Lee diduga melakukan akses ilegal dan berupaya menghilangkan barang bukti yang disita polisi sesuai dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.

"Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujar dia.

Yusri menerangkan, penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya upaya mengambil alih akun instagram yang diduga dilakukan oleh Dr Richard Lee.

Padahal, akun instagram itu telah disita oleh penyidik guna mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Yusri menyebut, penyitaan barang bukti itu terlampir dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel pada 8 Juli 2021 kemarin.

"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik barang bukti yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 juni 2021," ujarnya*** Jeremy Fosters.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved