Kepala Bapenda Kaltim, Hj. Ismiati
SAMARINDA, INFO BREAKING NEWS - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen.
“Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan relaksasi PKB, jadi ada diskon 20 persen untuk pembayaran tahunan,” ucap Kepala Bapenda Kaltim Hj. Ismiati, Senin (9/8/2021).
Ia menjelaskan relaksasi pajak sebesar 20 persen ini juga berlaku untuk pajak dua tahun, tiga tahun, empat tahun hingga lima tahun yang lalu.
“Jadi mereka yang membayar PKB tahun ini dapat diskon 20 persen, bahkan yang terlambat dua tahun juga dapat diskon,” ungkapnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga memberikan relaksasi terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 40 persen.
Selanjutnya, Ismiati juga akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Kedepannya, CCTV akan merekam jika terdapat pelanggaran dan tagihannya akan masuk ke pihak yang namanya tertera di STNK.
"Jadi yang kendaraannya masih bukan namanya diharapkan segera dibaliknamakan,” katanya memberi saran.
Pada kesempatan itu, Ismiati mengajak wajib pajak untuk melakukan pembayaran melalui e-Samsat, Indomaret, Gojek, Tokopedia, Qris ataupun melalui Bhabinkamtibmas.
“Karena masih pandemi jadi masyarakat bisa bayar pajak melalui aplikasi yang sudah bekerja sama dengan kita,” paparnya.
Dengan adanya relaksasi ini, ia berharap agar masyarakat Kaltim bisa memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak daerah.
“Mudah-mudahan masyarakat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin, karena relaksasi akan berakhir pada 31 Agustus ini,” pungkasnya. ***Lisa Afrida Fachriany
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !