Headlines News :
Home » » Luhut: Tanpa Kartu Vaksin, Masyarakat Dilarang Mengakses Tempat Umum

Luhut: Tanpa Kartu Vaksin, Masyarakat Dilarang Mengakses Tempat Umum

Written By Info Breaking News on Minggu, 08 Agustus 2021 | 11.56

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Sleman, Jumat (6/8/2021)

SLEMAN, INFO BREAKING NEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kini pemerintah tengah menggarap rencana secara bertahap untuk menjadikan kartu vaksin sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.
 

Kedepannya, kata Luhut, kartu vaksin bakal jadi syarat, misalnya untuk masuk ke pusat perbelanjaan hingga restoran.


"Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini, tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," ujar Luhut, usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Sleman, Jumat (6/8/2021).


Terkait dengan ketersediaan stok vaksin, dia memastikan tidak ada masalah. Pasalnya, dalam waktu dekat ada 70 juta dosis vaksin yang akan didatangkan ke Indonesia, sehingga target vaksinasi bisa tercapai.


"Jadi Presiden sudah memerintahkan kami untuk bulan ini dan bulan depan itu rata-rata 70 juta lebih per bulan akan disuntikan. Jadi Jawa dan Bali per hari hampir 2,3 juta orang harus disuntik," jelasnya.


Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang hadir dalam acara tersebut juga mendorong penggunaan kartu vaksin sebagai syarat masyarakat berkunjung ke tempat umum, salah satunya destinasi wisata. 


Kustini menyampaikan, sektor industri pariwisata hampir seluruhnya terdampak selama pandemi Covid-19. Hal itu juga berdampak pada menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini banyak diperoleh dari kegiatan pariwisata.


"Ini (kartu vaksin) solusi untuk tempat wisata agar tidak kolaps," pungkasnya. ***Any Chrismiaty


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved