Headlines News :
Home » » Mabuk, 3 Pria Pelaku Kasus Pengeroyokan Berujung Maut Ditetapkan Jadi Tersangka

Mabuk, 3 Pria Pelaku Kasus Pengeroyokan Berujung Maut Ditetapkan Jadi Tersangka

Written By Info Breaking News on Selasa, 17 Agustus 2021 | 14.34

Pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan berujung maut di Kabupaten Semarang

SEMARANG, INFO BREAKING NEWS - Kepolisian Resor Semarang menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap korban berinisial AA (26) asal warga Dusun Kalijamak, Desa Doplang, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang menyusul hasil penyelidikan, penyidikan dan hasil autopsi jenazah.

"Tiga orang atas nama Sofian Joko (25) warga Dusun Mranak Desa. Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Pramono (32) warga dusun Krajan Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen, dan Rizal (20) warga Dusun Blondo Desa Bawen Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di tempat kos Dusun Senden Desa Jatijajar Kecamatan Bergas, beberapa waktu lalu," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Senin (16/08/2021)


Kapolres Semarang menjelaskan kronologis kejadian berawal dari tiga pelaku yang mendatangi kos milik RL kemudian  meminum tuak secara bergantian bersama dengan 6 orang di antaranya ketiga pelaku Sofian, Rizal Jamaludin, Pramono, korban dan sdr. AN. 


Selanjutnya dengan hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Semarang serta pengakuan ketiga pelaku, korban dalam keadaan mabuk membuang beras dan kerupuk ke tempat sampah. Alhasil, Sofian pun emosi kemudian menendang, memukul dan menginjak korban kemudian disusul bersama dengan 2 pelaku lainnya. 


"Setelah dilakukan pemukulan pelaku mengira korban hanya tidur, namun pada dini hari korban mengalami pucat dan S melaporkan pada RT setempat," lanjut Kapolres Semarang .


Dengan terjadinya di muka umum secara bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan korban meninggal dunia, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ***Budi

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved