Headlines News :
Home » » KPK Terima Kompensasi Rp 88,4 M dari Budi Susanto Terkait Korupsi Simulator SIM

KPK Terima Kompensasi Rp 88,4 M dari Budi Susanto Terkait Korupsi Simulator SIM

Written By Info Breaking News on Rabu, 18 Agustus 2021 | 11.25

Budi Susanto saat selesai megikuti sidang PK terkait Korupsi Simulator SIM

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Aset dan uang diterima pihak KPK terkait kasus Simulator SIM Budi Susanto di Korlantas Polri. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

"KPK terima aset dan uang sebagai kompensasi uang pengganti Terpidana Budi Susanto dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/8).

Budi Susanto merupakan pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Kasusnya sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014.

Jaksa eksekusi Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri menjadi perwakilan KPK dalam menerima aset dan uang dari Budi Susanto.

Daftar aset dan uang yang diserahkan ke KPK:

1. Satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Jakarta III, aset itu mempunyai harga wajar Rp 56. 745.558.000;

2. Satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler, dan 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut. Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp 28.411.084.000;

3. Pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp 3,113.284.69

Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan kepada KPK ialah sebesar Rp 88.269.926.695. Selain itu, ditambah dengan hasil lelang 1 unit mobil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp 177 juta untuk kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti.

Maka, total uang pengganti dari perkara Budi Susanto yang sudah diserahkan ke KPK ialah sejumlah Rp 88.446.926.695.000.

"KPK terus berupaya optimal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para Terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," ujar Ali.

Budi merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri. Ia dinilai terbukti telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek tersebut.

Budi melakukan korupsi bersama-sama dengan Irjen (Purn) Djoko Susilo yang saat itu menjadi Kakorlantas, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan AKPB Teddy Rusmawan yang merupakan ketua panitia pengadaan.

Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Budi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17 miliar subsider kurungan 2 tahun. Putusan ini juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun saat mengajukan kasasi di MA, majelis kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan M Askin justru memperberat hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara. Artidjo dkk juga memperberat pidana tambahan bagi Budi berupa uang pengganti menjadi Rp 88,4 miliar subsider 5 tahun.

Ali mengatakan KPK terus berupaya optimal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum. *** Armen FS

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved