Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi terbaru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal, Selasa (10/8/2021), menyebut tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut adalah Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021, dan Inmendagri 32/2021.
Inmendagri 30/2021 membahas tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan dengan 16 Agustus 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," demikian yang tertulis dalam Inmendagri 30/2021.
Selanjutnya, Inmendagri 31/2021 menjelaskan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian, Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Disebutkan kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021. ***Rully Rahardian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !