Headlines News :
Home » » OC Kaligis Desak Dewas KPK Segera Periksa Novel Baswedan

OC Kaligis Desak Dewas KPK Segera Periksa Novel Baswedan

Written By Info Breaking News on Selasa, 10 Agustus 2021 | 18.48


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Dalam surat terbarunya, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis kembali menyerukan keadilan serta meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar segera memeriksa Novel Baswedan.

Menurut pengamatan OC Kaligis, Novel secara terstruktur telah melakukan tindakan yang melanggar kode etik. Salah satunya ketika ia berhasil “mendikte” Ombudsman.


“Bila Novel melapor ke Ombudsman, laporannya segera ditanggapi dan di bahas media secara luas dengan menggiring opini publik,” tulis OC Kaligis.


Ia menjelaskan ketika dirinya tengah berpekara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan perkara nomor 988/Pdt..G/2019/PN. Jkt Slt, Novel Baswedan, berdasarkan laporannya kepada Ombudsman, berhasil mendapatkan surat Ombudsman RI yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI No. 1470/ORI-SRT/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 perihal Rekomendasi Ombudsman RI No. REK-9/0425.2015/XII/2015 tanggal 17 Desember tentang mal administrasi dalam Penanganan Laporan Polisi No.LP- A/1265/X/2012/Dit. Reskrim Um. tanggal 1 Oktober 2012.


OC Kaligis menilai Ombudsman seudah jelas-jelas melakukan penyalahgunaan kekuasaan.


“Jelas bukti mal administrasi adalah bukti penyalahgunaan kekuasaan oleh Ombudsman, karena semua acara menurut KUHAP telah dilalui baik oleh penyidik polisi maupun oleh pihak kejjaksaan melalui gelar perkara. P-21 oleh kejaksaan, pelimpahan perkara, SP 3 kejaksaan yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, dan perintah pengadilan untuk melanjutkan perkara tersebut,” lanjutnya.


UU Ombudsman Pasal 99 tegas mengatur bahwa Ombudsman tidak bisa mencampuri urusan pengadilan. Novel sebagai penyidik seharusnya tahu akan hal tersebut, tetapi nyatanya ia malah memakai rekomendasi Ombudsman untuk kepentingan menutup-nutupi perkara pidananya. Sungguh tak etis!


Selanjutnya, Ombusdman lagi-lagi mencampuri yang bukan urusannya ketika Novel dinyatakan gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). 


Dengan dukungan pers dan media, Novel berhasil menggiring pemerintah untuk membiayai pengobatannya ke Singapura pasca insiden penyiraman air keras yang biaya perawatannya berasal dari uang negara, tanpa transparansi berapa biaya pengobatan yang dikeluarkan pemerintah.


Sejak pengawasan hasil revisi UU KPK dan dilakukannya pengawasan oleh DPR RI di tahun 2018, Novel Baswedan yang merasa kekuasaanya dikurangi karena kompetensi Dewan Pengawas DPR RI terhadap KPK, melakukan perlawanan ke MK tanpa hasil. 


Buktinya DPR RI menemukan sejuta pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan  oleh KPK kelompok Agus Rahardjo, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Saut Situmorang, Abdullah Hehamahua dkk.


Sejak revisi UU KPK dimana bersamaan dengan itu dibentuk dan diangkatnya Dewan Pengawas, Novel Baswedan dan kelompoknya juga terus-menerus melakukan perlawanan, baik melalui MK, Media, hingga LSM seperti misalnya ICW. Termasuk di antaranya memobilisasi dan mengumpulkan kelompok pendukung yang terdiri dari profesor, yang nampaknya juga tak paham betul mengenai revisi tersebut.


Kini, yang menjadi target penyerangan terus-menerus adalah Firli Bahuri sebagai Ketua Komisioner KPK  dan termasuk Presiden Jokowi dengan tuduhan melemahkan KPK.


“Oleh karena itu, dengan surat ini saya harap laporan saya mendapat tanggapan. Saya bukan Novel Baswedan yang dapat menggerakkan peradilan jalanan. Hanya naluri keadilan saya mengatakan tak pantas Novel Baswedan yang hanya adalah seorang pembunuh, membuat huru hara di dunia hukum, dengan tuduhan-tuduhan terhadap KPK-nya Firli Bahuri tanpa bukti. Tuduhan-tuduhan yang terbilang pelanggaran kode etik, kalau tidak hendak dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik,” ungkap OC Kaligis.


“Semoga laporan saya ini ditindaklanjuti,” tutupnya. ***MIL

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved