Headlines News :
Home » » Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin Covid-19

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin Covid-19

Written By Info Breaking News on Rabu, 11 Agustus 2021 | 16.06


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Para pelaku perjalanan internasional kini wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap untuk memasuki wilayah Indonesia.

Aturan ini berlaku tidak hanya untuk warga negara asing (WNA), tetapi juga untuk warga negara Indonesia (WNI).


Hal ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.


Bagi WNI yang belum mendapat vaksin luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan swab RT-PCR kedua dengan hasil negatif.


Hal yang sama berlaku bagi bagi WNA yang mau masuk ke Indonesia. Namun, dengan ketentuan, WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). 


Bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan. 


Meski demikian, syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak berlaku bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas. Selain itu, juga bagi WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 


SE 18/2021 juga mengecualikan WNA yang bertujuan melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI. Syaratnya, telah diizinkan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.


Pengecualian juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun serta mereka yang melakukan perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin dengan melampirkan surat keterangan dokter. 


SE yang ditandatangani Kepala BNPB Ganip Warsito ini berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian. ***Candra Wibawanti


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved