Headlines News :
Home » » Pemprov DKI Cairkan Dana Rp 637 Miliar untuk Bantu Lansia, Anak dan Penyandang Disabilitas

Pemprov DKI Cairkan Dana Rp 637 Miliar untuk Bantu Lansia, Anak dan Penyandang Disabilitas

Written By Info Breaking News on Sabtu, 07 Agustus 2021 | 10.18


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial dan Bank DKI mencairkan dana triwulan 2 sekitar Rp 637 miliar untuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), pada Jumat (6/8/2021). 


Ini merupakan wujud dari komitmen dari Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh warganya.


Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan pada tahun 2021 target penerima KLJ sebanyak 78.169 lansia dengan anggaran lebih dari Rp 562 miliar dan target penerima KPDJ sebanyak 11.422 penyandang disabilitas dengan anggaran lebih dari Rp 41 miliar. Sementara target penerima KAJ tahun 2021 adalah sebanyak 9.531 dengan anggaran lebih dari Rp 34 miliar. Dengan demikian, total dana yang disalurkan bagi penerima KLJ untuk dana periode triwulan 2 atau bulan April, Mei, Juni tahun 2021 adalah sebesar Rp 1.800.000.


“Penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana triwulan 2 sebesar Rp 900.000 per orang. Pencairan dana baru dapat dilaksanakan pada hari ini tanggal 6 Agustus,” kata Premi di Jakarta, Jumat (6/8/2021).


Seperti diketahui, program Pemenuhan Kebutuhan Dasar melalui KLJ, KPDJ dan KAJ ini berbentuk uang tunai sebesar Rp 600.000 per lansia per bulan selama satu tahun untuk penerima KLJ dan sebesar Rp 300.000 per penyandang disabilitas/anak per bulan selama satu tahun untuk KPDJ dan KAJ. Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI manapun. Mengingat masa PPKM Level 4 sekarang ini, pengambilan dana di ATM tentunya harus tertib dan mematuhi protokol kesehatan 6M.


Premi menambahkan, penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ didapat dari data hasil validasi dan verifikasi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang kemudian ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), setelah melalui proses musyawarah kelurahan di masing-masing wilayah.


“Program KLJ, KPDJ, dan KAJ ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia, penyandang disabilitas dan anak dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup lansia, penyandang disabilitas dan anak agar dapat hidup secara layak,” tuturnya.


Diketahui, program KLJ telah dilaksanakan sejak tahun 2018 yang terus berlanjut hingga tahun 2021, sedangkan program KPDJ dimulai sejak 2019 hingga 2021. Sementara itu, program KAJ awalnya dilakukan pada tahun 2019 di Kecamatan Cilincing yang akhirnya dapat dilaksanakan secara menyeluruh di Provinsi DKI Jakarta pada 2021. ***Deviane 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved