Headlines News :
Home » » PPATK Laporkan Sumbangan Bodong Akidi Tio ke Polisi

PPATK Laporkan Sumbangan Bodong Akidi Tio ke Polisi

Written By Info Breaking News on Rabu, 04 Agustus 2021 | 10.36

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melaporkan hasil pemeriksaan terkait sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio.


PPATK sebelumnya menyimpulkan dana triliunan rupiah tersebut tidak ada.


"Tinggal nunggu beberapa hal, setelah itu akan saya sampaikan ke Kapolri," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Rabu (4/8/2021).


Dian menerangkan kasus ini berdampak pada reputasi pihak yang terlibat dalam dana sumbangan ini. Dia menyebut harus ada pembenahan dalam perundang-undangan terkait penerimaan dan pengelolaan keuangan.


“Ya dampaknya reputational risk kepada pihak-pihak terkait, pembelajaran mahal agar kita membenahi peraturan perundang-undangan terkait penghimpunan, penerimaan, pengelolaan, dan transparansi sumbangan-sumbangan seperti ini," tuturnya.


Dian mengaku, sejak kabar mengenai sumbangan ini dipublikasi, pihaknya menaruh perhatian khusus lantaran profil penyumbang tidak sesuai dengan jumlah yang akan disumbangkan, termasuk adanya keterlibatan pihak penerima dari kalangan pejabat publik.


Berdasarkan penelitian dan analisis yang dilakukan, PPATK memang tidak menemukan adanya dana sebesar Rp 2 triliun di rekening milik keluarga Akidi Tio maupun pihak terkait lainnya.


Meski tak menyebutkan nominal pasti, dari penelitian dan analisis yang dilakukan PPATK, keluarga Akidi Tio tak memiliki dana sebesar itu. Bahkan, dana yang tersedia tidak sampai setengah dari jumlah yang awalnya akan dihibahkan.


Mengenai alasan mengapa PPTK meneliti rencana pemberian hibah ini, Dian menjelaskan bahwa PPATK merasa berkepentingan karena rencana pemberian hibah tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat. Selain itu, PPATK melihat adanya inkonsistensi profil pihak penyumbang dengan nilai uang yang rencananya akan disumbangkan.


"Kita anggap ini ada transaksi yang mencurigakan. Karena orangnya itu sebetulnya tidak memiliki profile yang memadai untuk bisa menyumbang Rp 2 triliun dan jauh dari itulah kira-kira," katanya.


Selain itu, rencana pemberian hibah ini menyangkut Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri. Dikatakan, dalam intelijen keuangan, profil Kapolda selaku aparat penegak hukum, atau pejabat negara dari tingkat pusat hingga daerah masuk dalam kategori politically exposed persons (Peps) atau orang yang terekspos secara politik. PPATK berkepentingan meneliti transaksi mencurigakan yang menyangkut orang dengan kategori Peps.


"Kalau dia terkait dengan transaksi-transaksi yang kita anggap mencurigakan itu otomatis kita harus meneliti itu, harus melakukan analisis mengenai apa yang terjadi," lanjut Dian.


Diketahui, keluarga almarhum Akidi Tio sempat membuah kehebohan saat menyatakan akan memberi dana hibah kepada Polda Sumatera Selatan senilai Rp 2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19.


Pemberian bantuan itu secara simbolis dilakukan di Mapolda Sumatera Selatan pada Senin (26/7/2021) dan dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Gubernur Sumsel Herman Deru, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji. Namun, hingga saat ini, dana tersebut tak kunjung cair. ***Candra Wibawanti





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved