Headlines News :
Home » » Sekarang Kirim dan Terima Barang Luar Negeri Wajib Cantumkan Nomor NPWP

Sekarang Kirim dan Terima Barang Luar Negeri Wajib Cantumkan Nomor NPWP

Written By Info Breaking News on Selasa, 03 Agustus 2021 | 14.38


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Mulai 1 Agustus 2021 Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan para pengirim barang ke luar negeri atau penerima barang dari luar negeri untuk melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-11/BC/2020 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatahusaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

Dengan peraturan terbaru ini, pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) serta manifes kedatangan sarana pengangkut (Inward Manifest) oleh pengangkut wajib mencantumkan NPWP penerima (consignee). Kemudian dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut (Outward Manifest), perusahaan sarana pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim (shipper).


Disebutkan, aturan ini bertujuan untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest, tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan baik impor maupun ekspor, serta untuk validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifes. 


"Dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa kedepannya akan mendapat notifikasi barang apabila sudah tiba, kemudian akan dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP," tulis siaran pers DJBC.


Jika tidak memiliki NPWP, sejumlah dokumen lain yang bisa digunakan dalam pengajuan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) consignee/shipper WNI, Nomor Paspor consignee/shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER-11/BC/2020.


Kebijakan ini sebelumnya telah tertuang dalam PMK nomor 158/PMK.04/2017 silam, dengan jangka waktu implementasi 36 bulan (tiga tahun) sampai dengan Desember 2020, dan sesuai PER-11/BC/2020 diperpanjang hingga tanggal 1 Agustus 2021.


Para pengangkut diimbau agar dapat mematuhi kewajiban tersebut untuk menghindari penolakan (reject) dokumen saat penyampaian ke Bea Cukai. 


Pengguna jasa yang mengimpor barang diminta mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya. 


Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc. ***Buce Dominique

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved