Headlines News :
Home » » Surati Komisi III, OC Kaligis Bahas Bambang Widjojanto dan Prof. Denny Indrayana

Surati Komisi III, OC Kaligis Bahas Bambang Widjojanto dan Prof. Denny Indrayana

Written By Info Breaking News on Senin, 02 Agustus 2021 | 14.33

OC Kaligis saat menunjukkan salah satu karya tulisnya "KPK Bukan Malaikat" yang menyoroti sisi gelap sang lembaga antikorupsi.

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Dalam surat terbarunya yang ditujukan kepada Komisi III DPR RI, advokat senior Prof. Otto Cornelis Kaligis, SH., MA kembali menyoroti permasalahan terkait sosok Bambang Widjojanto dan Prof. Denny Indrayana.

Pria yang akrab dikenal dengan nama OC Kaligis tersebut mengaku ia mengingat bagaimana angkuhnya sosok Bambang Widjojanto yang beberapa tahun silam membela pasangan Prabowo-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi.


OC Kaligis menyebut gaya pembelaan Bambang yang mengprovokasi pasangan Jokowi, sebagai rajanya politik uang dengan menggunakan media untuk membangun opini jalanan adalah tidak lebih dari pembelaan dongeng.


Mengapa pembelaan dongeng? Katanya dalam perkara sengketa Pilpres tersebut, bukti politik uang yang dikeluarkan oleh kelompok pendukung Jokowi adalah ber ton ton. Tapi nyatanya dalam acara pembuktian di MK, tidak dapat dibuktikan selembar laporan polisi pun mengenai money politiknya pihak pendukung Jokowi, seperti tudingan Bambang. Akibatnya gugatan Bambang Widjojanto pun mutlak kalah di MK.


Sangat disayangkan oleh OC Kaligis, bagaimana Bambang Widjojanto, sebagai advokat, menggunakan metode pidato provokasi yang berapi-api hanya untuk membuktikan tuduhan bengisnya. 


Bambang lupa mengenai KUHAP Bab XIV bagian pertama mengenai Penyelidikan pasal 102 sampai Pasal 105, untuk Bagian kedua penyidikan, khususnya pasal 108 (1) KUHAP mengatur: Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. 


“Mungkin Dr. Bambang karena kurang pengalaman praktik, maka hal mendasar ini diabaikan. Itu sebabnya ketika hakim mempertanyakan mengenai bukti LP, yang ternyata Dr. Bambang tidak sanggup berikan, saya langsung menyimpulkan bahwa gugatan Dr. Bambang pasti kalah,” tulis OC Kaligis.


Kejadian serupa juga menimpa  Prof. Denny Indrayana. Akibat kurang memahami hukum acara, ia kalah telak di MK karena tidak memiliki legal standing untuk menggugat. 


“Belum lagi kalau meningkat ke pemeriksaan barang bukti. Saya yakin tidak satu lembar Laporan Polisi pun yang bisa dijadikan bukti LP money politics. Sebelum sidang Prof. Denny bahkan sudah menyindir hakim dengan tuduhan semoga tidak terjadi duitokrasi dan rakyatokrasi,” lanjut OC Kaligis.


Prof. Denny lupa bahwa tanpa perlindungan Jaksa Agung Prasetyo yang membuat perkara korupsi payment gateway-nya bolak balik, pasti Prof. Denny sudah lama menempati Lapas. 


Menteri Hukum dan HAM sendiri pun sempat menyatakan bahwa kasus korupsi payment gateway Prof. Denny Indrayana bermasalah. Polisi sebelumnya sudah menetapkan Denny sebagai tersangka melalui gelar perkara. Petinggi kepolisian juga menyatakan ada kerugian negara dalam kasus korupsi payment gateway Prof. Denny.


Bila KPK menyatakan seseorang sebagai tersangka yang bersangkutan langsung ditahan. Tapi hal ini tidak berlaku bagi Denny yang kala itu aman di bawah naungan duet Abraham Samad-Bambang Widjojanto.


Sebelumnya Prof. Denny pernah menuding advokat membela para tersangka koruptor demi uang. Lalu apakah Prof. Denny Indrayana ketika membela kasus korupsi korporasi Meikarta bukan karena uang?


Seandainya Partai Demokrat baik AHY maupun SBY berpegang teguh pada pakta integritasnya dan kepada visi misi Partai Demokrat “katakan tidak kepada korupsi”, saya yakin Prof. Denny yang adalah seorang tersangka korupsi pasti tidak bisa lolos sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan dukungan Partai Demokrat.


OC Kaligis mengungkapkan sejak awal dirinya sudah meyakini bahwa gugatan Bambang melawan calon presiden Jokowi, maupun gugatannya mewakili Prof. Denny Indrayana di MK melawan calon petahana pasti kalah karena minim bukti.


“Setiap kali saya melihat Bambang Widjojanto duduk sebagai pengacara di Mahkamah Konstitusi saya teringat akan status tersangka Bambang Widjojanto. Di MK lah locus delicti tersangka kasus sumpah palsu dan keterangan palsu yang menyebabkan kasus Bambang dinyatakan lengkap dan siap dimajukan ke pengadilan,” tuturnya.


“Saya sempat melihat wajah Bambang ketika di borgol. Bambang yang biasanya gagah dan berapi api ketika membuat  statement, di saat penangkapan itu wajahnya pucat pasi, hilang kejantanannya, loyo nampaknya kayak mayat hidup,” lanjut dia.


Aneh bagi OC Kaligis bagaimana sosok Bambang Widjojanto yang bermasalah tersebut tetap punya nyali mengkritik kepemimpinan Firli Bahuri di KPK saat ini.


Bambang, lanjut OC Kaligis, bagaikan belut berhasil mendapat uang negara sebagai ketua TGUPP di DKI, sekaligus rangkap jabatan sebagai juru kampanye Prof. Denny Indrayana di Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan, dan bersamaan dengan itu  bertindak  sebagai advokat di MK membela Prof. Denny Indrayana. 


“ICW pasti mendukung, karena ICW berutang budi kepada KPK sebelum Firli. Tegasnya, operasi ICW pendanaannya ditunjang KPK,” katanya.


“Yang menjadi pertanyaan, mengapa Jaksa Agung mendeponeer kasus pidana umum Bambang Widjoyanto, Abraham Samad dan tidak sekaligus melimpahkan perkara pembunuhan Novel Baswedan? Saya kenal saudara Prasetyo sebagai anak buah saya di Nasdem, dimana saya adalah Ketua Mahkamah. Bukankah bos kita Bapak Surya Paloh selalu mendeklarasikan Nasdem sebagai Partai penegak hukum? Mengapai ketika berkuasa menjadi Jaksa Agung, Prasetyo justru melindungi tersangka pembunuh Novel Baswedan dan para tersangka lainnya masing masing saudara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, dibawah kata hak prerogatif pak Jaksa agung untuk mengesampingkan perkara mereka? Maaf,  bagi saya alasan pembelaan hak prerogatif sama sekali tidak tepat digunakan untuk mengesampingkan perkara mereka.”


Akhir kata, OC Kaligis kembali, lagi dan lagi, berharap  agar para wakil rakyat bisa menyeret Prof. Denny Indrayana dan perkaranya dapat segera dimajukan ke pengadilan. 


“Saya juga mendoakan semoga Komisi III DPR RI cukup punya nyali untuk mendorong jaksa agung agar perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan segera dapat dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya. ***Candra Wibawanti


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved