Headlines News :
Home » » Tak Berubah, Ini Rincian Syarat Perjalanan PPKM Level 1- 4 Hingga 9 Agustus

Tak Berubah, Ini Rincian Syarat Perjalanan PPKM Level 1- 4 Hingga 9 Agustus

Written By Info Breaking News on Selasa, 03 Agustus 2021 | 14.58


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada perubahan terkait syarat perjalanan selama perpanjangan PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021.

Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.


Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan empat SE, yakni tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat (SE 56 Tahun 2021), untuk moda transportasi udara (SE 57 Tahun 2021), perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021), dan laut (SE 59 Tahun 2021).


“Keempat SE Kemhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (3/8/2021).


Secara umum, ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan empat SE Kemenhub tersebut adalah sebagai berikut:


A. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.


B. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa :


Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3:


1.  Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal

vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;


2. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;


Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 :


1.  Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;


2. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.


3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.


4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.


5. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.


“Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan,” jelas Adita.


Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, untuk moda transportasi darat, bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk. 


Untuk daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.


Pada moda transportasi udara, pesawat udara dengan kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70% kapasitas angkut.


Sementara itu, untuk pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) kereta api antarkota maksimum 70%, dan pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 % untuk kereta rel listrik (KRL) dan maksimum 50 % untuk kereta api lokal perkotaan.


Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50% dari kapasitas total di kapal, pada wilayah kategori level 4. ***Abdul Rochman

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved