Headlines News :
Home » » Tes PCR Tak Jadi Syarat Penerbangan Jika Sudah Vaksin 2 Kali Selama PPKM Diperpanjang

Tes PCR Tak Jadi Syarat Penerbangan Jika Sudah Vaksin 2 Kali Selama PPKM Diperpanjang

Written By Info Breaking News on Rabu, 11 Agustus 2021 | 07.46

ilustrasi bandara

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Kebijakan Pemerintah terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, menambahkan aturan baru dalam melakukan perjalanan udara atau penerbangan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali. 

Dalam aturan terbaru, penumpang pesawat udara boleh menjadikan tes antigen H-1 sebagai syarat penerbangan jika telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Sedangkan mereka yang baru mendapatkan satu dosis vaksin harus membawa hasil negatif polymerase chain reaction H-2

Hal tersebut berarti ada relaksasi dalam perjalanan penumpang pesawat terbang. Sebagai perbandingan, dalam Inmendagri Nomor 27 tahun 2021, pengguna transportasi udara wajib membawa hasil negatif PCR H-2 saat PPKM Level 4 Jawa Bali. 

Secara umum, Inmendagri terbaru tak mengatur banyak perubahan syarat penumpang transportasi saat PPKM Level 4 Jawa Bali hingga 16 Agustus. Pelaku perjalanan mobil pribadi, sepeda motor, bis, pesawat, kapal laut, dan kereta api perlu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Syarat antigen H-1 juga berlaku bagi pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut. Namun ketentuan ini tak berlaku untuk keberangkatan dan kedatangan luar Jawa Bali serta di dalam aglomerasi seperti Jabodetabek. Sedangkan kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental tetap beroperasi dengan kapasitas yang dibatasi 50%. Dalam Inmendagri sebelumnya, kapasitas angkutan umum ini hanya dibatasi 50%.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 16 Agustus. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi termasuk dalam kategori daerah PPKM level 4. mal atau pusat perbelanjaan di jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang bisa dibuka dengan kapasitas pengunjung 25%.*** Armen FS


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved