JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Komika Reza alias Coki Pardede resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu bersama dengan dua orang lainnya pada Sabtu (4/9/2021).
Coki mengaku dalam keadaan sangat sehat selama menjadi tahanan di Mapolres Metro Tangerang. "Sehat," ungkapnya sambil mengacungkan jari jempol kepada awak media.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Coki Pardede menjadi tersangka atas penyalahgunaan narkotika Undang-undang Narkoba, Pasal 114, 112 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Coki sebelumnya ditangkap di kediamannya di daerah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang hari Rabu, 1 September 2021. Dari rumahnya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sisa pakai sabu 0.3 gram di dalam bungkus klip kecil.
"Juga alat suntik. Memang sodara RP ini cara menggunakan sabunya berbeda, saya tidak bisa jelaskan detailnya di sini," kata Yusri. ***Buce Dominique
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !