JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Berbagai pihak terus mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil sikap terkait polemik pemberhentian 56 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Diketahui, mereka yang gagal dalam tes tersebut akan resmi diberhentikan pada 30 September 2021 mendatang.
Publik menilai para pegawai yang dinyatakan tidak lolos tersebut adalah mereka yang terkenal memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi, termasuk di antaranya penyidik Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan penyidik Harun Al Rasyid.
Sejak pertama kali isu pemecatan ini muncul, Jokowi baru dua kali memberikan pertanyaan.
Pada 17 Mei 2021, 10 hari setelah Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, Presiden tegas menyatakan bahwa TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.
Menurut Jokowi, hasil TWK, seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK ke depan, baik terhadap individu maupun institusi.
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Namun, saat ini Jokowi justru enggan banyak bicara. Saat KPK mengeluarkan surat resmi pemecatan secara hormat terhadap 56 dari 75 pegawainya yang tak lolos tes tersebut, Jokowi justru meminta agar segala persoalan tak selalu dilimpahkan atau ditarik-tarik ke dirinya.
Menurut Jokowi, pihak yang berwenang menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).
Presiden Diminta Turun Tangan
Salah satu pegawai KPK nonaktif Harun Al Rasyid, meminta Presiden Joko Widodo turun tangan langsung dalam persoalan terkait polemik TWK pegawai KPK.
Menurutnya, Jokowi punya tanggung jawab moral untuk membantu pegawai KPK yang akan diberhentikan pasca TWK.
Hal senada juga diungkapkan Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra. Ia menilai seharusnya Jokowi tidak lepas dari tanggung jawabnya atas isu pemecatan pegawai KPK ini.
"Tidak sepatutnya Presiden Jokowi mengelak tanggung jawab atas pemecatan 56 pegawai KPK,” tuturnya, Kamis (16/9/2021).
Lebih lanjut, Jokowi selaku Kepala negara perlu mengacu pada rekomendasi Ombudsman dan temuan Komnas HAM atas pelaksanaan TWK.
Laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi. Sementara Komnas HAM menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam asesmen TWK.
Kedua lembaga negara itu juga merekomendasikan agar pegawai yang tak lolos TWK tetap dilantik menjadi ASN.
“Fatsunnya pula Presiden mengikuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM sebagai lembaga resmi negara," ujar Azyumardi. ***Sam Bernas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !