Headlines News :
Home » » KPK Siap Buktikan Keterlibatan Pemilik Bank Panin dalam Kasus Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak

KPK Siap Buktikan Keterlibatan Pemilik Bank Panin dalam Kasus Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak

Written By Info Breaking News on Kamis, 23 September 2021 | 14.10


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya akan membuktikan surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Termasuk mengenai suap Rp 5 miliar dari janji Rp 25 miliar yang diberikan Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan pemilik PT Pan Indonesia atau Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Diduga suap diberikan agar Angin, Dadan dan tim pemeriksa pajak menurunkan nilai pajak Bank Panin dari yang seharusnya Rp 926,26 miliar menjadi Rp 303 miliar atau berkurang lebih dari Rp 600 miliar.


Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan surat dakwaan terhadap Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disusun tim jaksa penuntut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik. Oleh karena itu, KPK berupaya keras membuktikan surat dakwaan tersebut dalam proses persidangan perkara ini, termasuk membeberkan rangkaian perbuatan Angin dan Dadan menerima suap dari Veronika untuk menyunat kewajiban pajak Bank Panin.


"Jaksa akan membuktikan rangkaian fakta perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan," tuturnya, Kamis (23/9/2021).


Ali Fikri juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan perkara suap pajak ini. Dikatakan, jaksa penuntut akan menghadirkan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan surat dakwaan yang telah dibacakan tim jaksa penuntut dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9/2021) kemarin.


Selain membuktikan surat dakwaan, KPK juga akan terus mencermati setiap fakta baru yang muncul dalam proses persidangan, termasuk di antaranya soal dugaan keterlibatan Mu'min Ali Gunawan.


"Pada prinsipnya, ketika sebuah perkara sudah bergulir di persidangan, nanti kita akan lihat apa ada fakta-fakta baru atau tidak. Dan tentunya kalau ada fakta-fakta baru itu, jaksa juga akan membuat laporan kepada kita untuk didiskusikan kembali terhadap hal-hal yang sudah dikembangkan atau bagaimana," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Rabu (22/9/2021) malam.


Dalam surat dakwaan terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang dibacakan jaksa penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9/2021) terungkap kedua penyelenggara negara itu menerima suap dari konsultan pajak tiga perusahaan, salah satunya kuasa wajib pajak Bank Panin bernama Veronika Lindawati.


Veronika sendiri disebut sebagai orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang ditugaskan untuk menegosiasikan nilai kekurangan kewajiban pajak PT Bank Panin. Alhasil, kewajiban pajak Bank Panin disunat sekitar Rp 623 miliar, dari semula Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar. 


Untuk menurunkan nilai pajak itu, Veronika menjanjikan untuk memberikan Rp 25 miliar kepada Angin, Dadan dan tim pemeriksa pajak.


Setelah nilai pajak diturunkan, Veronika belum memberikan fee seperti yang dijanjikan. Yulmanizar selaku anggota tim pemeriksa pajak pun mempertanyakan hal itu atas perintah Angin dan Dadan. 


Kepada Yulmanizar, Veronika mengaku belum dapat merealisasikan janjinya karena Mu'min Ali Gunawan belum mengeluarkan uang untuk pembayaran commitmen fee tersebut. Veronika kemudian memberikan Rp 5 miliar kepada Angin dan Dadan melalui tim pemeriksa pajak.


Meski dalam dakwaan dijelaskan adanya permintaan langsung dari Bank Panin untuk menurunkan nilai pajak, KPK belum bersikap mengenai kemungkinan menjerat Mu'min Ali atau Bank Panin sebagai tersangka. Hal ini lantaran dakwaan tersebut menitikberatkan terhadap perbuatan Angin dan Dadan selaku penerima suap.


"Jadi, ini kan juga belum atau baru penerima dulu yang sudah disidangkan. Nanti, biar geser ke sini, bagaimana perkembangannya akan kita beritahukan lebih lanjut," ujar Karyoto.


Diketahui, jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 42 miliar. Suap dengan total Rp 57 miliar itu diterima Angin, Dadan bersama tim pemeriksa pajak agar merekayasa nilai pajak Bank Panin, Jhonlin Baratama dan Gunung Madu Plantations.


Uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak, yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations. *** Emil F Simatupang. 


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved