JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dadan Ramdani (DR).
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DR selama 40 hari terhitung mulai 2 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Perpanjangan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu merampungkan berkas penyidikan Dadan.
Ali menyebut pihaknya memastikan akan segera merampungkan berkas kasus Dadan.
"Proses penyelesaian berkas perkara masih terus dilakukan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi," tuturnya.
Pada hari ini, kata Ali, tim penyidik menjadwalkan memeriksa tiga saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Dadan. Ketiga saksi itu, yakni Rianhur Sinurat, Nugraha Ronaldo Sabang dan perwakilan dari PT Binavalasindo Dolarasia.
"Hari ini (6/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka DR dan kawan-kawan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak dan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Selain Dadan dan Angin, KPK juga menjerat sejumlah orang lainnya, yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Angin bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga memeriksa pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam menjalankan tugasnya itu, Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Tak hanya itu, pemeriksaan perpajakan yang dilakukan keduanya juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selanjutnya, KPK menduga Angin Prayitno Aji dan Dadan telah menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018. Keduanya juga disebut menerima suap sebesar SGD 500.000 yang diserahkan Veronika Lindawati selaku perwakilan PT Bank Panin Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
Kemudian pada kurun waktu bulan Juli-September 2019, kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap sebesar total SGD 3 juta dari Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. ***Oto Geo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !