Headlines News :
Home » » KPK Tagih LHKPN Mendagri Tito Karnavian

KPK Tagih LHKPN Mendagri Tito Karnavian

Written By Info Breaking News on Sabtu, 18 September 2021 | 09.59

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2020.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menyatakan sejauh ini LHKPN milik Tito yang ada dalam situs resmi KPK adalah dari periode 2019. Laporan tersebut merupakan tahun pertama Tito menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.


Ipi mengingatkan, pelaporan LHKPN dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 angka tiga dalam beleid itu menyebut penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.


Tak hanya itu, kewajiban pelaporan LHKPN juga ditegaskan dalam Pasal 5 angka dua Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menyebut kekayaan penyelenggara negara harus diperiksa dan diumumkan sebelum, selama, dan sesudah menjabat.


"Tito diminta tidak melupakan kewajibannya. LHKPN-nya masih ditunggu oleh lembaga antikorupsi hingga saat ini. KPK berwenang untuk menerima dan mengumumkan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi," jelas Ipi.


Lebih lanjut, ia berharap Tito Karnavian tidak meremehkan pengisian LHKPN karena sanksi keterlambatan hanya administratif. Sebagai menteri, Tito diminta jadi contoh yang baik.


"Kami berharap ini akan menimbulkan satu keyakinan penyelenggara negara bahwa harta mereka diawasi publik dan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya," ungkapnya.


Ipi berjanji pihaknya akan segera mengumumkan harta kekayaan Tito jika sudah diserahkan. Nantinya, masyarakat juga diminta memantau perkembangan kekayaan Tito sebagai transparansi.


"Sekali lagi, sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi LHKPN ini memang membutuhkan saya kira tidak hanya KPK dengan imbauannya, kemudian mendorong kepatuhan laporan dari penyelenggara negara tapi juga peran serta masyarakat saat ini untuk ikut mengawal, dan mengawasi," pungkasnya. ***Winda Syarief

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved