Irjen napoleon(kiri), dan Muhammad Kece (kanan)
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Muhammad Kece yang dikabarkan dianiaya di dalam Rutan Bareskrim Polri oleh sesama tahanan, yakni Irjen Napoleon Bonaparte.
Mabes Polri membenarkan kabar tentang penganiayaan yang didapat tersangka M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pelaku penganiyaan terhadap tersangka penistaan agama Islam itu, adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat ini menjalani pemidanaan terkait kasus suap red notice Djoko Tjandra.
Agus mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan proses penyidikan terkait dengan dugaan penganiayaan tersebut.
"Sudah diproses penyidikan, pelaku sesama tahanan. Pasca-kejadian proses langsung berjalan," ujar Agus.Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut, dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya selama ini.Ia diburu kepolisian, lantaran aduan masyarakat Islam, atas kontennya melalui Youtube, yang menghina Islam, dan Rasul Muhammad. Saat ditangkap Muhammad Kece berseru "Merdeka" sebagaimana yang ada dalam Yoh 8:32 dan kamu akan mengetahui kebenaran, dan kebenaran itu akan memerdekakan kamu
Sedangkan Irjen Napoleon, adalah terpidana 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) beberapa bulan lalu, ia tetap mendekam di sel Rutan Bareskrim Polri, tempat M Kece juga turut ditahan.
Menanggapi tuduhan tersebut, pengacara Irjen Napoleon, Haposan Batubara belum dapat memastikan tentang peristiwa penganiyaan itu. "Saya sudah dengar kabar tersebut dari berita-berita. Tetapi, saya tidak bisa pastikan, apakah benar atau tidak. Karena saya belum mendapatkan informasi yang utuh dari Pak Napoleon tentang itu," ujar Haposan, Sabtu (18/9).
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.***Edward Supusepa
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !