Headlines News :
Home » » Nama PT Tjiwi Kimia Terseret dalam Sidang Sengketa Warisan Eka Tjipta Widjaja

Nama PT Tjiwi Kimia Terseret dalam Sidang Sengketa Warisan Eka Tjipta Widjaja

Written By Info Breaking News on Kamis, 09 September 2021 | 11.50

Freddy Widjaja (kiri) bersama kuasa hukum Fahmi Bachmid

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja memasuki babak baru. 

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021), salah seorang putranya, Freddy Widjaja memberikan replik atas jawaban dari saudara-saudara tirinya.


Dalam replik itu, Freddy menegaskan dia mempersoalkan akta wasiat dari Eka Tjipta. Di mana dalam wasiat itu tertulis bahwa "bila mana setelah jumlah uang tersebut dibagikan masih ada sisanya, maka sisanya saya serahkan kepada Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja."


Namun diakui Freddy hingga saat ini rincian sisa dari harta peninggalan Eka Tjipta tidak diberikan. Freddy mengaku dalam pembagian warisan berdasarkan wasiat Nomor 60 tanggal 25 April 2008, dia hanya mendapatkan Rp 1 miliar. 


"Pembagian harta warisan itu saya permasalahkan kenapa? Karena di mana logikanya, bekas orang terkaya di Indonesia membagikan harta warisan hanya Rp 1 miliar kepada ahli warisnya. Dan Rp 737 triliun itu hanya referensi," kata Freddy.


Melalui kuasa hukumnya, Freddy mengatakan selama ini para tergugat yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Wijdja Tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima selalu memberikan pernyataan kalau Freddy itu anak zina. 


”Sekarang saya akan meluruskan bahwa para tergugat ini tidak paham tentang UU KUHP Perdata maupun UU Perkawinan, sebetulnya di dalam hukum itu sah atau tidaknya sah perkawinan itu bukan berdasarkan selembar akta kelahiran, akta nikah atau akta catatan sipil, itu cara berpikir yang keliru. Cara yang benar itu bahwa sepanjang perkawinannya berdasarkan hukum dan agama itu adalah sah,” kata kuasa hukum Fahmi Bachmid usai persidangan.


Fahmi menjelaskan, almarhum Eka Tjipta Widjaja menikah dengan ibunda Freddy Widjaja, Lidia Herawaty Rusli, berdasarkan agama Budha, itu berarti sah. 


“Nah, kalau menggunakan cara berpikirkanya para tergugat yang menyatakan bahwa Freddy anak zina, maka para terduga juga menurut data yang didapat, adalah anak zina,” ungkap Fahmi.


Fahmi menjelaskan, berdasarkan data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa, sebelum adanya ibu tergugat, Eka Tjipta Widjaja pertama kali menikah dengan Oei Mellie Nio pada tahun 1951, setelah itu baru alm Eka Tjipta Widjaja menikah dengan ibunya para tergugat yakni Trini Dewi Lasuki di catatan sipil Makassar tahun 1953. 


”Kalau berpikirnya seperti itu, berarti ya tergugat juga anak zina. Dalam surat itu juga almarhum Pak Eka Tjipta Widjaja mengakui kalau Freddy dan ibunya itu anaknya dan istrinya itu berdasarkan akta wasiat nomor 236 tanggal 20 November 1991 yang saya dapatkan dengan menyebutkan istri-istri dan anak-anak” paparnya.


Lebih lanjut Fahmi menegaskan bahwa almarhum Eka Tjipta Widjaja mengakui kalau Freddy adalah anaknya, maka aneh, kalau para tergugat begitu antusiasnya menyebarkan informasi bahwa sang klien adalah anak zina. 


Fahmi menegaskan pihaknya tidak memperdebatkan masalah perkawinan, tetapi murni terkait dengan wasiat almarhum Eka Tjipta Widjaja. 


“Kenapa persoalan wasiat yang kita gugat ke pengadilan? Karena ada persoalan yang paling prinsip ada kalimat, apabila ada harta almarhum Eka Tjipta Widjaja, maka harta tersebut akan dikelola atau diserahkan kepada empat orang yang sekarang jadi tergugat. Itu intisarinya, terkait dengan sisa hartanya, nah sisa hartanya itu apa yang tidak dijelaskan sampai sekarang,” ujarnya. 


Selain itu, Fahmi juga menyebut kliennya mempermasalahkan PT Tjiwi Kimia. Perusahaan milik almarhum Eka Tjipta Widjaja yang didirikan pada 1972. 


Data dari notaris menyebutkan bahwa PT Tjiwi Kimia No. 9 pada 2 Oktober 1972 memiliki saham sebesar 99 persen. Jika dihitung, total aset berdasarkan laporan tahunan 2020 adalah sebesar Rp 44 triliun. 


”Dengan demikian jelas terlihat adanya fakta tentang sisa aset yang tidak tercatat dalam akta wasiat yang kami gugat nomor 60 tanggal 25 April 2008,” jelasnya. 


Terkait dengan aset PT Tjiwi Kimia tersebut, pihaknya menduga tergugat I, II, III, IV, dan V telah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP yaitu kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari kejahatan terhadap harta kekayaan serta telah melakukan tindakan pidana pencucian uang. 


”Siapapun pemilik PT Tjiwi Kimia, kami akan persoalkan, karena anak di luar nikah pun mempunyai hak sepertiga dari harta. PT Tjiwi Kimia adalah perusahan yang didirikan almarhum Eka Tjipta Widjaja ayah dari Freddy,” tegasnya. 


”Sekarang PT Tjiwi Kimia itu seperti apa, di sini kami ingatkan kepada pemegang saham bahwa PT Tjiwi Kimia ini dalam status sengketa. Nah, itu yang sedang kami kejar dan kami persoalkan tidak menutup kemungkinan kami pun akan melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkas Fahmi. ***Emil Foster Simatupang. 


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved