Headlines News :
Home » » Dua Hakim Hanya Dijatuhi Sanksi Non-Palu , Bertemu Pihak Berperkara

Dua Hakim Hanya Dijatuhi Sanksi Non-Palu , Bertemu Pihak Berperkara

Written By Info Breaking News on Minggu, 17 Oktober 2021 | 04.51

ilustrasi hakim ketok palu

Dua hakim dari tiga diantaranya  terbukti bertemu dengan pihak berperkara dijatuhi sanksi nonpalu atau tidak menyidangkan perkara, selama dua tahun.

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar dua Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan menjatuhkan sanksi non palu kepada tiga hakim.

“MKH memutus menjatuhkan sanksi disiplin berat non palu selama dua tahun di PT TUN Medan," kata Ketua Majelis Irfan Fachruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 14 Oktober.

Pada hari pertama, MA dan KY menggelar MKH atas usulan dari MA terhadap hakim FNN yang merupakan hakim PTUN Tanjung Pinang. MKH menjatuhkan sanksi non palu dua tahun dan dimutasi ke PT TUN Medan.

FNN direkomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena mangkir bertugas sebagai hakim sejak 2018. Dalam pembelaannya, FNN menyatakan alasan mangkir karena alasan keluarga.

Dua dari tiga anaknya dinyatakan berkebutuhan khusus, sehingga psikiater menyarankan kepada FNN agar selalu mendampingi kedua anaknya.

FNN juga telah mengajukan secara lisan permohonan mutasi saat menghadap kepada Ketua Kamar TUN MA. Kemudian, FNN mengambil cuti besar dan membawa anak-anaknya kembali ke Medan, Sumatera Utara.

Dalam perkembangannya, keputusan terkait promosi dan mutasi tidak kunjung terbit, tetapi FNN tidak masuk kerja tanpa melaporkan ke atasannya, sehingga FNN dianggap mangkir karena tidak menjalankan tugasnya sebagai hakim.

FNN menjelaskan, selama di Medan, ia merawat kedua anaknya. Pernyataan FNN tersebut dikuatkan oleh suami FNN yang bertindak sebagai saksi. Suami FNN juga berprofesi sebagai hakim di PN Tubei.

Dalam pertimbangannya, Majelis menganggap apa yang telah dilakukan oleh FNN adalah pelanggaran berat. Namun, mengingat FNN telah mengabdi selama 15 tahun sebagai hakim dan tidak pernah diberikan sanksi oleh MA maupun KY, maka hal itu menjadi faktor yang meringankan.

Memasuki hari kedua, Rabu, 13 Oktober, hakim JW dan MJP dijatuhi sanksi non palu dengan dasar dugaan menerima suap terkait kasus yang sedang ditangani di PN Menggala.

MKH memutuskan bahwa JW dan MJP terbukti melanggar Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 1 butir 1.1.(2); angka 2 butir 2.1.(1); angka 2 butir 2.2.(1) jo. Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan pasal 6 ayat (3) huruf a jo Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/lX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Sebelumnya, KY merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. "Menjatuhkan sanksi kepada para terlapor dengan sanksi berat berupa hakim non palu selama dua tahun, tanpa dibayar tunjangan jabatan, dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara," ucap Ketua Majelis M. Taufiq HZ saat membacakan putusan. *** Emil FS



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved