Kalimantan Timur yang Bakal Jadi Ibu Kota Negara Indonesia |
- Provinsi Kalimantan Timur, resmi ditunjuk menjadi Ibu Kota Indonesia baru oleh Presiden Joko Widodo [Jokowi], Senin [26 Agustus 2019]. Lokasinya berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Jokowi menilai, Kalimantan Timur memiliki infrastruktur relatif lengkap dan lokasinya paling ideal. Perkiraan dana pembangunan ibu kota baru sebesar Rp466 triliun.
- Tujuh poin kajian Bappenas terhadap Kalimantan Timur meyakinkan pemindahan ibu kota negara ke provinsi ini. Sebut saja aspek pertahanan dan keamanan memiliki akses darat laut dan udara serta tersedia lahan pemerintah seluas 180 ribu hektar.
- Berdasarkan data JATAM Kaltim, terdapat 1.190 IUP di Kalimantan Timur dan 625 izin di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sementara, di Kecamatan Samboja terdapat 90 izin tambang dan di Bukit Soeharto ada 44 izin tambang.
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pemindahan ibu kota negara telah diputuskan dalam draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Rancangan tersebut berisi beberapa keputusan diantaranya pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur (Kaltim).
RUU IKN telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI yang dilampiri bersamaan surat presiden (supres). RUU IKN memuat 34 pasal. Apa saja informasi penting yang dimuat di dalamnya?
1. Pindah Ibu Kota Baru Semester I-2024
Berdasarkan RUU IKN, pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan pada semester I-2024.
“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN […] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 3 ayat 2 RUU IKN, Jumat, 15 Oktober 2021.
2. Lembaga Negara dan Asing Diboyong
Pemerintah akan memindahkan lembaga negara hingga internasional ke IKN di Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah akan memindahkan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional secara bertahap.
“Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN […] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN […],” bunyi Pasal 21 ayat 1.
Pemerintah pusat, dijelaskan dalam Pasal 21 ayat 3 dapat menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.
3. Detail Lokasi Ibu Kota Baru
Berdasarkan draf RUU IKN, IKN di Kaltim meliputi wilayah total seluas kurang lebih 256.142 hektar. Di Pasal 6 dijelaskan batas-batas wilayah ibu kota baru.
“Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan,” bunyi Pasal 6 ayat 1 huruf a.
*** Lisa Afrida Fachriany
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !