Headlines News :
Home » » Viral Polisi Geledah Ponsel Warga, Ini Komentar Pakar Hukum

Viral Polisi Geledah Ponsel Warga, Ini Komentar Pakar Hukum

Written By Info Breaking News on Selasa, 19 Oktober 2021 | 12.53


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Menanggapi video viral oknum polisi melakukan penggeledahan sewenang-wenang terhadap warga, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pun buka suara.

Menurutnya, wewenang yang diberikan kepada aparat kepolisian tidak bisa dilakukan sembarangan. Ditegaskan, penggeledahan hanya bisa dilakukan jika ada surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.


"Penggeledahan harus didasarkan pada surat izin ketua pengadilan negeri setempat dilakukannya penggeledahan. Pengecualiannya, tanpa surat izin, dalam hal tertangkap tangan," katanya.


Penggeledahan tanpa surat izin merupakan sebuah bentuk kesewenang-wenangan. Warga, lanjut Fickar, dapat menuntut ganti rugi karena penggeledahan tidak sah.


Ganti rugi sendiri dapat diajukan lewat gugatan praperadilan di pengadilan negeri.


"Jika menggeledah sembarangan, tanpa izin ketua pengadilan negeri, tidak ada tertangkap tangan, maka polisi sudah menyalahgunakan jabatannya," ujarnya.


Fickar menjelaskan, kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal-pasal tersebut memuat aturan tentang penggeledahan rumah, pakaian, atau badan untuk kepentingan penyidikan. 


Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. 


Pada Paragraf 7 Pasal 32 dan 33 Perkap 8/2009, terdapat aturan soal tindakan penggeledahan orang dan tempat atau rumah. Salah satu bunyi aturannya, petugas wajib memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan. 


Petugas juga wajib menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas dan melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya. 


Petugas dilarang melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah.


Diketahui, sebuah video viral di media sosial menayangkan aksi penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada seorang warga. Dalam video tersebut, seorang anggota polisi meminta warga tersebut menyerahkan ponselnya untuk diperiksa. Warga tersebut sempat menolak dan mempertanyakan tujuan polisi memeriksa ponselnya. Perbuatan tersebut dianggap sangat mengganggu privasinya.


Namun, protes warga tak digubris. Aksi penggeledahan itu juga didukung oleh rekan polisi lainnya. Menurut polisi itu, pihaknya memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, termasuk ponsel.  Hal itu diklaim dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan demi menciptakan keamanan dan ketertiban. ***Buce Dominique


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved