Headlines News :
Home » » Ditipu Teman Satu Kampung, Pria Ini Rugi Puluhan Juta Rupiah

Ditipu Teman Satu Kampung, Pria Ini Rugi Puluhan Juta Rupiah

Written By Info Breaking News on Selasa, 23 November 2021 | 20.31

Proses persidangan terdakwa Tiodor Tinambunan berlangsung secara online di ruang sidang PN Jakarta Timur

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan atas nama Tiodor Tinambunan berlangsung.

Jaksa penuntut umum Budi Setio, S.H. mendakwa Tiodor dengan dakwaan pasal kesatu 378 KUHP dan pasal Kedua 372 KUHP.


Kejadian berawal pada 11 Juli 2016. Kala itu terdakwa menawarkan kepada pelapor Gintoni Sitorus untuk mengurus pengajuan kredit mobil dengan tipe yang lebih bagus dan angsuran yang lebih ringan menggunakan identitas terdakwa.


Karena tinggal satu kampung, korban tidak menaruh curiga pada terdakwa. Korban selanjutnya menyerahkan uang sebesar Rp 48.000.000 dengan diangsur sebanyak delapan kali melalui transfer ke rekening atas nama istri terdakwa, Catharina Widiastuti dan selanjutnya menyerahkan beberapa kali dalam bentuk uang cash.


Lama ditunggu, terdakwa tak kunjung menepati janjinya. Mobil yang sebelumnya dijanjikan pun tidak ada wujudnya.


Selanjutnya, korban mendatangi showroom di kawasan Pramuka, Jakarta Timur, untuk menanyakan perihal leasing yang dijanjikan oleh terdakwa. Setelah dikonfirmasi, pihak showroom mengatakan tidak ada pemesanan mobil dengan DP dan angsuran tipe mobil yang dijanjikan terdakwa.


Terdakwa lalu dilaporkan pada tahun 2018. Namun, ia baru berhasil ditangkap pada 24 November 2021 yang dilanjutkan dengan penahanan pada 26 November oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.


Gintoni selaku korban yang dirugikan puluhan juta rupah menyatakan kekecewaanya usai persidangan. Ia menyayangkan betapa lambatnya proses persidangan yang baru berlangsung setelah 3 tahun dilaporkan.


Selain itu, sempat pula terjadi kesalahpahaman terkait pemanggilan dirinya. Gintoni mengaku JPU justru mengirim durat panggilan kepada dirinya melalui penasehat hukum terdakwa.


Majelis hakim yang diketuai Yoman Suharta, S.H. dengan anggota Lingga Setiwan, S.H. dan Agam Syarif Bahrudin, S.H. memutuskan sidang akan dilanjut pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau surat keberatan oleh penasehat hukum terdakwa. ***Paulina


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved