Advocat Hartono Tanuwidjaja SH, MSI, MH,CB |
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Walaupun Kapolri sudah sangat berang dan belakangan ini menindak oknum dijajarannya, namun kenyataan yang ada disejumlah Polda masih saja ada oknum Polri yang seenaknya berbuat menyimpang, dan itu terbukti dari kejadian yang belakangan banyak disorot media dan salah satunya penyimpangan yang sedang terjadi di Polda Banten, dimana berkas sudah dinyatakan P21. Tapi, berkas malah dibalikin Kejati Banten ke Polda Banten. Ada apa dengan Kejati Banten dan Polda Banten? Pengacara yang sudah banyak asam garam dunia persilatan ini yang dikenal sangat akrab dengan kalangan wartawan, sama sekali tak bisa mengerti dan merasa aneh luar biasa melihat penanganan hukum yang dilakukan dua institusi penegak hukum, Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, atas kasus yang dilaporkan kliennya, saudara Kasim dari PT Farika Steel.
“ Terlalu menjengkelkan dan dangat aneh. Saya sama sekali ga habis pikir, bagaimana mungkin berkas yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi, kemudian bisa balik lagi ke Polda Banten. Dari mana ilmu hukum ini?” ujarnya pengacara senior yang dikenal sangat dekat dengan kalangan wartawan, saat berbincang dengan Info Breakingnews.com, Kamis, 4 Nov 2021di Jakarta.
Advokat yang juga merupakan pemilik sejumlah media bergengsi ini menegaskan, dengan berkas tersangka yang sudah dinyatakan lengkap P21, maka artinya penanganan kasus sudah menjadi ranah kejaksaan untuk kemudian diajukan ke pengadilan.
Dalam kaitan ini, kewajiban penyidik kepolisian, Polda Banten, hanya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penyidik kejaksaan, Kejati Banten.
“Berkas yang sudah P21 ini malah balik lagi ke penyidik Polda Banten. Kemudian Polda Banten yang malah menguji dan memeriksa berkas dari penyidik Kejati Banten.
Ini inkonstitusional. Ini melanggar aturan hukum. Pasti ada sesuatu..,” ujarnya seraya mengingatkan agar aparat dan institusi penegak hukum untuk tidak mempermainkan dan merusak aturan hukum seenaknya. “Dengan berkas dinyatakan P21 oleh penyidik kejaksaan, sudah semestinya kasus diproses ke pengadilan,” tegasnya.
Untuk diketahui, apa yang disampaikan Hartono Tanuwidjaja di atas terkait kasus yang dilaporkan Kasim dari PT Farika Steel. Yakni, dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat terkait tanah milik PT Farika Steel.
Atas laporan ini, penyidik Kamneg Polda Banten telah menetapkan dan menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap lima orang, yakni Jakis Djakaria, H. Sofyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin dan Gunawan Bin Dana.
“Sekarang ini, kita minta penyidik Polda Banten segera melakukan proses tahap 2 untuk penyerahan tersangka dan bukti ke Kejati Banten, sehingga perkaranya bisa segera disidangkan. Jangan permainkan aturan hukum,” imbuhnya.
Menjawab konfirmasi soal di atas, Kapolda Irjen Rudy akan segera membereskan dan sekaligus akan memanggil anakbuahnya yang terindikasi melakukan penyimpangan.
Sebaliknya menanggapi penyataan sesat dari pihak kehumasan dikedua instansi yang sarat menyimpan mafia hukum tersebut, Hartono mengaku sudah memahami. Bahkan, dia sudah memperkirakan jawaban dari jaksa. "Kalau jaksa pasti berlindung pada Pasal 12 angka 6 PERJA No. 036 Ttg SOP Penanganan Perkara Tipidum," sebutnya, karena persoalan kasus ini dipandang sangat bertele tele dijalankan oleh pihak penyidik dan pihak oknum jpu yang memiliki track record nakal, termonitor oleh wartawan bahwa dimedia instansi hukum itu tengah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri dan juga oleh pihak Pengawasan Kejagung, untuk segera mencopot dan membuang kelaut oknum nakal yang hobby mempermain kan kasus. *** Emil FS
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !