Denny Indrayana
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan kelanjutan kasus Paymemt Gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana masih di kepolisian. Kejati belum menerima berkas penyidikan kasus tersebut.
Ashari tak bisa banyak berkomentar soal kasus tersebut. Alasannya, kasus masih diusut pihak kepolisian."Iya, masih di polri," ujar Ashari Syam.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka sejak 2015. Denny diduga berperan dalam penunjukan vendor.
Denny dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. *** Armen FS
Denny dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. *** Armen FS
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !