JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari pihak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diduga berkaitan dengan pemeriksaan pajak Bank Panin.
Untuk mendalami kasus ini, sejumlah saksi mulai dari mantan petinggi Bank Panin hingga pihak Ditjen Pajak pun diperiksa. Mereka yang menjalani pemeriksaan di antaranya adalah Kepala Seksi Perpajakan, Biro Administrasi Keuangan pada PT. Bank Panin, Tikoriaman; mantan Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin, Marlina Gunawan; mantan Manager Admin di Foresight Consulting, Artha Nindya Kertapati; Manager Konsultan Pajak pada Foresight Consulting, Naufal Binnur; mantan partner konsultan pajak pada Foresight Consulting, Aulia Imran Maghrib dan staf konsultan pada Foresight Consulting, Sani Lastian. Kemudian, pemeriksa pajak madya sebagai Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara, Alfred Simanjuntak; PNS Ditjen Pajak, Musliman; serta mantan Kasubdit Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak, Yudi Sutiana Gardayudia.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tersangka WR (Wawan Ridwan) dan kawan-kawan yang diduga ada pertemuan dan kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan tersebut," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati, Sabtu (13/11/2021).
Selanjutnya, tim penyidik juga mendalami adanya penukaran sejumlah uang oleh Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan yang kini menjadi tersangka kasus suap pengurusan pajak. KPK menduga sumber uang yang ditukarkan itu berasal dari para wajib pajak.
Mereka yang diperiksa di antaranya bagian kepatuhan PT. Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir; Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Rianhur Sinurat; kurir PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama cabang Kelapa Gading, Kosim, Kepala Cabang Gajahmada Dolarasia Money Changer PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Meidy Kaman Dita.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya penukaran sejumlah uang oleh tersangka WR dkk yang sumbernya dari para wajib pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya," tutur Ipi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan pajak, yakni supervisor tim pemeriksa pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan dan fungsional pemeriksa pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Afred Simanjuntak.
Penetapan tersangka terhadap Wawan dan Alfred merupakan pengembangan dari kasus suap pajak yang telah menjerat dua mantan pejabat pajak lainnya, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani serta sejumlah pihak lainnya.
Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations atas arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam proses pemeriksaan ketiga wajib pajak tersebut, KPK menduga adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000.
Selain itu, KPK menduga Wawan juga menerima sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami. Tim penyidik KPK telah menyita tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung lantaran diduga berasal dari suap gratifikasi yamg diterimanya terkait pemeriksaan pajak. ***Sam Bernas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !