JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021
Meski demikian, ditegaskan oleh OJK bahwa PT OVO Finance Indonesia tidak berkaitan dengan uang elektronik OVO seperti yang ramai dibicarakan.
Sebagai informasi, PT OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan, sementara uang elektronik OVO di bawah naungan PT Visionet International bergerak di bidang pembayaran.
“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama "OVO",” kata Head of Public Relations OVO Harumi Supit, Rabu (10/11/2021).
Harusmi memastikan pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tegasnya. ***Deviane
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !