Laksamana Yudo Margono
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta M. Jamiluddin Ritonga menyarankan agar kursi wakil panglima TNI tidak usah diisi.
Hal ini ia sampaikan menyusul adanya wacana untuk mengisi kursi wakil panglima TNI guna mengakomodasi Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Yudo Margono yang tidak terpilih menjadi panglima TNI.
"Kalau itu motivasinya, tentu sangat tidak logis. Sebab, kursi kosong diisi semata untuk mengakomodasi seseorang, bukan karena kebutuhan organisasi," tutur Jamil.
Ia menilai jabatan Wakil Panglima yang rumornya bakal diberikan ke Laksamana TNI Yudo Margono jelas-jelas atas pertimbangan politik. Hal ini jelas akan mengusik profesionalisme.
Untuk itu, jabatan tersebut bukan lagi jabatan yang bergengsi untuk ditempati oleh perwira yang menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Menurutnya, secara fungsi administrasi dan komando, fungsi wakil panglima TNI itu melekat pada diri kepala staf, baik Kasad, Kasal, dan ataupun Kasau yang bertanggung jawab terhadap komando, pengembangan di setiap matra masing-masing.
"Karena itu, sangat konyol bila jabatan itu diberikan kepada Yudo Margono yang saat ini jenderal bintang empat," katanya.
Kalaupun harus diisi, maka idealnya yang mengisinya masih berbintang tiga, sebagai jabatan promosi. Mereka ini dapat ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
"Hanya saja, menurut pendapat saya untuk saat ini mengisi posisi wakil panglima TNI bukanlah kebutuhan yang mendesak," ungkapnya.
Ia menyaranakan wacana mengisi posisi wakil panglima sebaiknya diurungkan karena hanya menjadi beban APBN. Apalagi saat ini Indonesia sedang kesulitan anggaran. Selain itu, jika Laksamana Yudo Margono memang layak menjadi panglima TNI, tentu masih ada gilirannya untuk tahun depan.
Dasar hukum posisi jabatan wakil panglima TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo. Pada Perpres tersebut tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan wakil panglima TNI sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004.
Serta tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan jabatan wakil panglima TNI harus yang sudah menduduki jabatan kepala staf angkatan. Dengan demikian, posisi wakil panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden sepenuhnya dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrasi tata kelola pemerintahan. ***Winda Syarief
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !