Olivia Nathania |
Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjelaskan Olivia dijerat Pasal 378 KUHP sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, Olivia hari ini telah hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Terkait apakah Olivia akan ditahan atau tidak, Jerry mengungkapkan keputusan tersebut tergantung hasil pemeriksaan hari ini.
"Kalau itu lihat nanti hasil penyidikan. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu,” katanya.
Diketahui, Olivia Nathania bersama suaminya Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/2021) lalu.
Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS. Ada 225 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan diterima Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. ***Buce Dominique
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !