Headlines News :
Home » » Hakim Ultimatum Nia Ramadhani Jangan Suap Siapapun Untuk Urus Perkara

Hakim Ultimatum Nia Ramadhani Jangan Suap Siapapun Untuk Urus Perkara

Written By Info Breaking News on Jumat, 03 Desember 2021 | 06.26

Nia Ramadhani dan suami  Ardi Bakrie

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie.diultimatum oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis. Nia dan Ardi diminta menghindari upaya suap menyuap terkait perkara yang tengah dihadapi keduanya.

 "Saya ingatkan saudara beserta tim penasihat hukum, mohon bantuan saudara bertiga agar saudara jangan dipengaruhi siapa pun yang akan mengurus perkara saudara," kata Damis saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.
 
Nia dan Ardi menghadapi sidang terkait kasus narkoba. Keduanya menjalani sidang pembacaan surat dakwaan bersama satu terdakwa lainnya yakni, Zen Vivanto, selaku sopir mereka.

Lalu, Hakim Damis meminta ketiganya tak mempercayai pihak yang berusaha memperlancar mengurus perkara. Bahkan, mengumbar janji bahwa kenal dengan majelis hakim.
 
"Saya tidak mengenal pihak yang berperkara termasuk penuntut umum untuk berurusan dengan majelis hakim, apalagi kalau berbicara tentang suap menyuap, paham?" tegas Damis.
 
Damis meminta para terdakwa menjalani proses hukum sebagai mestinya. Upaya untuk memengaruhi perkara ditegaskan hanya mempersulit terdakwa.

"Jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses pemeriksaan perkara saudara. Hal yang sama juga saya harapkan dari tim penasihat hukum," ucap Damis.
 
Nia dan Zen ditangkap di rumah Nia, di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021, pukul 15.00 WIB. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya.
 
Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamin alias mengonsumsi sabu. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine serta cek laboratorium untuk darah dan rambut yang dilakukan penyidik terhadap pasangan suami istri itu. Juga pemeriksaan terhadap Zen.
 
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan juga bong atau alat isap sabu dari rumah keluarga konglomerat itu.
 
Nia, Ardi, dan Zen dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Nia dan Ardi diizinkan menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Keduanya direhabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat.*** Candra Wibawanti

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved